Ditjen Pendis Kemenag RI | Organisasi Ditjen Pendidikan Islam
    Selasa, 21 Mei 2013
        Direktorat Madrasah    Direktorat PD PONTREN    Direktorat DIKTIS    Direktorat PAIS  

     

    Sejarah

    Tupoksi

    Visi dan Misi

    Dirjen dari Masa ke Masa

     

    Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

    Sekretariat Ditjend Pendidikan Islam

    Direktorat Pendidikan Diniyah & Pontren

    Direktorat Pendidikan Madrasah

    Direktorat Pendidikan Tinggi Islam

    Direktorat Pendidikan Agama Islam

     

     

    Analisis Data Pendidikan Islam 2008

    Buku Saku Pendidikan Islam

    Profil Statistik Pendidikan Islam TA 2009/2010

    Buku Statistik Pend. Agama dan Keagamaan

     

    Direktori RA/BA/TA

    Direktori Pondok Pesantren

    Direktori Madrasah Ibtidaiyah

    Direktori Madrasah Tsanawiyah

    Direktori Madrasah Aliyah

    Direktori Perguruan Tinggi Agama Islam

    Daftar Nama Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun 2011

     

    Tahun 2011

    Tahun 2012

     

    Berita

    Berita Koran Pendidikan

    Index Berita

    Artikel Pilihan

     

    Undang-Undang

    Peraturan Pemerintah

    Peraturan Presiden

    Instruksi Presiden

    Peraturan Menteri

    Keputusan Dirjen

     

    Pendidikan

    Info Beasiswa

    Info Umum

    Info Kegiatan

     

     

    Download

    Kode Provinsi dan Kab/Kota

    Evaprodi

    User Manual EMIS

    Pedoman Penyusunan Nomor Statistik Lembaga

    Buku Tamu

    e-book Pendis

    Forum Pendis

    Emis Pendis

    Sertifikasi Dosen-BKD-NIDN

    Nama, Alamat Penting

    Link

     

     

    Home

    Profil

    Organisasi

    Kebijakan, Program dan Strategi Pend. Islam

    Data Pendidikan

    Direktori Pendidikan

    Kegiatan Prioritas

    Berita & Artikel

    Produk Hukum

    Pengumuman

    Galeri Foto

    Layanan Umum

    Tentang Kami







    Organisasi Ditjen Pendidikan Islam





    DIREKTUR JENDERAL

    TUGAS :

    Menyelenggarakan perumusan serta melaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pendidikan Islam berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    FUNGSI :

    • Penyiapan perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pendidikan Islam;
    • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pendidikan Islam
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam;
    • Pemberian pembinaan teknis dan evaluasi pelaksanaan tugas;
    • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jendeal.



    SEKRETARIAT

    TUGAS :

    Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

    FUNGSI :

    • Penyiapan bahan perumusan visi, misi dan kebijakan di bidang pelayanan administrasi;
    • Pelaksanaan koordinasi kegiatan di bidang pendidikan Islam;
    • Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direktur Jenderal;
    • Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan unit kerja terkait;
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.



    1. BAGIAN PERENCANAAN DAN SISTEM INFORMASI

    TUGAS :

    Melaksanakan penyusunan rencana dan program, pelayanan data dan informasi serta penyusunan laporan dan evaluasi program berdasarkan sasaran, program dan kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

    FUNGSI :

    • Penyiapan bahan rumusan rencana dan program;
    • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
    • Penyiapan dan pengembangan sistem informasi;
    • Penyusunan bahan dan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi program.



    2. BAGIAN KEUANGAN

    TUGAS :

    Melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi keuangan, penyusunan rencana dan pengelolaan keuangan, pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan, serta penyusunan laporan akuntansi dan verifikasi berdasarkan sasaran, program dan kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

    FUNGSI :

    • Penyiapan bahan pengelolaan anggaran dan pembiayaan;
    • Pelaksanaan dan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
    • Pelaksanaan verifikasi dan pelaporan keuangan.



    3. BAGIAN ORTALA DAN KEPEGAWAIAN

    TUGAS :

    Melaksnakan pembinaan dan pelayanan di bidang ortala, pengelolaan kepegawaian dan penyiapan perundang-undangan serta penyusunan laporan dan evaluasi akuntabilitas kinerja berdasarkan sasaran, program dan kegiatan yang ditetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal.

    FUNGSI :

    • Pengelolaan urusan keortalaan;
    • Pengelolaan urusan kepegawaian;
    • Penyiapan naskah dan pendokumentasian perundang-undangan.



    4. BAGIAN UMUM

    TUGAS :

    Melaksanakan pelayanan dan pembinaan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan dan perlengkapan serta keprotokolan berdasarkan sasaran, program dan kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

    FUNGSI :

    • Pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan;
    • Pelaksanaan urusan rumah tangga kantor dan keprotokolan;
    • Pelaksanaan urusan perlengkapan kantor.



    DIREKTORAT PENDIDIKAN MADARSAH

    TUGAS :

    Menyelenggarakan pelayanan dan bimbingan di bidang Pendidikan pada Madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

    FUNGSI :

    • Penyiapan bahan perumusan visi, misi dan kebijakan di bidang pendidikan pada pra sekolah (Raudlatul Athfal, Bustanul Athfal, Tuhfatul Athfal) dan madrasah;
    • Perumusan standar nasional di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan kependidikan, bantuan dan beasiswa, kelembagaan dan kerjasama, kesiswaan pada pendidikan pra sekolah (Raudlatul Athfal, Bustanul Athfal, Tuhfatul Athfal) dan madrasah;
    • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan pada madrasah;
    • Pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pendidikan pada sekolah dan madrasah; pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.



    DIREKTORAT PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN

    TUGAS :

    Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

    FUNGSI :

    • Penyiapan bahan perumusan visi, misi, dan kebijakan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
    • Perumusan standar nasional di bidang pendidikan diniyah, penyelenggaraan pendidikan salafiyah, pendidikan al-Qur`an, dan majelis taklim, pendidikan kesetaraan dan wajib belajar, bantuan dan beasiswa, serta pemberdayaan santri dan layanan kepada masyarakat;
    • Pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pendidikan pada diniyah dan pondok pesantren;
    • Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
        Tweet    



    ©2008 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama Republik Indonesia
    Halaman ini diproses dalam waktu 0.003161 detik