Bahas Anggaran Kementerian Agama 2025 : DPR Dukung Kemenag Hadapi Kebijakan Efisiensi Anggaran

Senin, 3 Februari 2025 23:22 WIB
Pendis

Menteri Agama (Menag), Prof. Nasaruddin

Jakarta (Pendis)—Seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri tanggal 24 Januari 2025 menginstruksikan efisiensi belanja kementerian/lembaga, termasuk Kemenag yang diminta menghemat hingga Rp14,28 triliun. Kemenag telah menetapkan langkah efisiensi tersebut. Hal ini mengemuka dalam rapat kerja (raker) antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI di Senayan guna membahas kebijakan efisiensi yang diinstruksikan Presiden Prabowo, Senin (3/1/2025).

Menteri Agama (Menag), Prof. Nasaruddin, mengungkapkan bahwa Kemenag telah berupaya mengidentifikasi pos-pos anggaran yang dapat diefisienkan. Namun, hasil penyisiran awal baru mencapai Rp7,27 triliun, sehingga diperlukan upaya lebih lanjut untuk memenuhi target efisiensi yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Menag menjelaskan bahwa efisiensi anggaran sebesar Rp14 triliun akan berdampak pada sejumlah program prioritas, termasuk penyelenggaraan ibadah haji, penguatan moderasi beragama, bantuan rumah ibadah, digitalisasi layanan keagamaan, serta bantuan pendidikan seperti BOS, BOPTN, PPG, dan beasiswa. Dampak juga dikhawatirkan akan terasa pada peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, rehabilitasi madrasah dan lembaga keagamaan, serta pengembangan kompetensi guru dan dosen.

Meskipun demikian, Menag menegaskan komitmen Kemenag untuk mendukung kebijakan efisiensi yang digagas Presiden Prabowo. Ia meyakinkan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengurangi semangat dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menag juga meminta dukungan Komisi VIII DPR RI dalam menghadapi tantangan ini.

“Inpres ini baru minggu lalu, namun kami baru bisa menghemat 7 triliun. Dan kami harus peras lagi. Kami akan lanjutkan dana yang bisa kami kurangi. Selanjutnya bisa kami sampaikan ke komisi VIII DPR,” ucap Menag.

Lebih lanjut, Menag mengatakan  bahwa program efisiensi ini tidak akan membuat semangat kendor. “Pendiri bangsa ini tanpa APBN bisa berbuat banyak, hanya karena dikurangi Rp14 T saya kira masih bisa berbuat banyak untuk masyarakat, Insya Allah kami yakin bisa berbuat banyak bagi masyarakat tanpa mengurangi layanan,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengakui besarnya anggaran Kemenag dan mengingatkan bahwa sebagian besar anggaran tersebut langsung menyentuh masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta Kemenag untuk merinci pos-pos anggaran yang akan diefisienkan agar dapat diawasi bersama DPR.  “Ini bisa kita lakukan bersama, Pak. Jadi kami perlu rinciannya. Semoga bisa dilakukan tanpa harus mengurangi pelayanan bagi masyarakat,” jelasnya.

Marwan mengatakan dukungannya terhadap kepemimpinan Menag dan optimisme bahwa program-program Kemenag tetap dapat diakselerasi meskipun anggaran dipotong.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrat, Achmad, menyampaikan keprihatinannya atas besarnya efisiensi anggaran yang harus dilakukan Kemenag. Namun, ia berharap hal ini tidak menyurutkan semangat Kemenag dalam memberikan pelayanan terbaik bagi umat. Ia justru melihat tantangan ini sebagai peluang bagi Kemenag untuk meraih prestasi.

Ditemui usai rapat, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno mengatakan bahwa yang disampaikan Menag terkait efisiensi anggaran sudah merupakan hasil Rapat Kerja jajaran Kementerian Agama, " Terkait efisiensi yang disampaikan Menag adalah hasil dari penyisiran masing-masing unit eselon satu dalam rapat kerja bersama di jajaran Kementerian Agama," ujar Suyitno.

Turut hadir dalam rapat kerja (raker) antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI ini Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Arskal Salim beserta jajaran Ditjen Pendis bersama juga pimpinan beserta jajaran unit eselon satu lainnya.


Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG