Bantuan Pemberdayaan FKG dan Pokjawas PAI Tahun 2022

A. Nama Program

  1. Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru (FKG) PAI TK (10 Lembaga @Rp15.000.000,-)
  2. Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) PAI (10 Lembaga @Rp20.000.000,-)

B. Kriteria Penerima Bantuan

  1. Bantuan untuk FKG PAI TK dan POKJAWAS PAI tingkat Provinsi;
  2. Sudah terdaftar pada Kementerian Agama Provinsi;
  3. Mempunyai kepengurusan yang masih aktif;
  4. Lulus seleksi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam

C. Persyaratan Penerima Bantuan

Mengirimkan Surat Permohonan Bantuan dengan melampirkan :

  1. Proposal (Berpedoman pada Juknis Bantuan);
  2. Rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat;
  3. Surat Keterangan Kepengurusan/SK Pengurus yang masih aktif;

D. Pendaftaran dan Seleksi

  1. Pendaftaran dimulai tanggal 28 September - 10 Oktober 2022;
  2. Dokumen (File PDF) di kirim ke : https://simwas.kemenag.go.id/silaba/;
  3. Seleksi dilakukan oleh Tim dari Direktorat Pendidikan Agama Islam;
  4. Pelaksanaan seleksi dokumen tanggal 11 s.d. 13 Oktober 2022;
  5. Proposal yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada tanggal 17 Oktober 2022 melalui website : pendis.kemenag.go.id/pai/;
  6. Bagi Lembaga Calon Penerima Bantuan yang dinyatakan lulus, harus melengkapi dokumen administrasi untuk pencairan dana berupa: (a) Copy Buku rekening bank pemerintah, atas nama Lembaga yang masih aktif; (b) Copy NPWP; (c) Menandatangani kontrak perjanjian program/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  7. Petunjuk lebih lengkap diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kegiatan yang dapat diunduh di : www.pendis.kemenag.go.id/pai/;
  8. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Suharno (WA.089604778308) atau Sdr. Herman (WA.08139606609)

Unduh Surat Edaran dan Petunjuk Teknis berikut

suratbantuanfkgdanpokjawaspai2022.pdf Lihat
juknispemberdayaanfkgpokjawastahun2022.pdf Lihat