Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam






DIREKTUR JENDERAL

TUGAS :

Menyelenggarakan perumusan serta melaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pendidikan Islam berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI :

  • Penyiapan perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pendidikan Islam;
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pendidikan Islam
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam;
  • Pemberian pembinaan teknis dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jendeal.

 



SEKRETARIAT

 

TUGAS :

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

FUNGSI :

  • Penyiapan bahan perumusan visi, misi dan kebijakan di bidang pelayanan administrasi;
  • Pelaksanaan koordinasi kegiatan di bidang pendidikan Islam;
  • Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direktur Jenderal;
  • Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan unit kerja terkait;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

 



1. BAGIAN PERENCANAAN DAN SISTEM INFORMASI

 

TUGAS :

Melaksanakan penyusunan rencana dan program, pelayanan data dan informasi serta penyusunan laporan dan evaluasi program berdasarkan sasaran, program dan kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

FUNGSI :

  • Penyiapan bahan rumusan rencana dan program;
  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
  • Penyiapan dan pengembangan sistem informasi;
  • Penyusunan bahan dan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi program.

 



2. BAGIAN KEUANGAN

 

TUGAS :

Melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi keuangan, penyusunan rencana dan pengelolaan keuangan, pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan, serta penyusunan laporan akuntansi dan verifikasi berdasarkan sasaran, program dan kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

FUNGSI :

  • Penyiapan bahan pengelolaan anggaran dan pembiayaan;
  • Pelaksanaan dan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
  • Pelaksanaan verifikasi dan pelaporan keuangan.

 



3. BAGIAN ORTALA DAN KEPEGAWAIAN

 

TUGAS :

Melaksnakan pembinaan dan pelayanan di bidang ortala, pengelolaan kepegawaian dan penyiapan perundang-undangan serta penyusunan laporan dan evaluasi akuntabilitas kinerja berdasarkan sasaran, program dan kegiatan yang ditetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal.

FUNGSI :

  • Pengelolaan urusan keortalaan;
  • Pengelolaan urusan kepegawaian;
  • Penyiapan naskah dan pendokumentasian perundang-undangan.

 



4. BAGIAN UMUM

 

TUGAS :

Melaksanakan pelayanan dan pembinaan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan dan perlengkapan serta keprotokolan berdasarkan sasaran, program dan kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

FUNGSI :

  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan;
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga kantor dan keprotokolan;
  • Pelaksanaan urusan perlengkapan kantor.

 



DIREKTORAT PENDIDIKAN MADARSAH

 

TUGAS :

Menyelenggarakan pelayanan dan bimbingan di bidang Pendidikan pada Madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

FUNGSI :

  • Penyiapan bahan perumusan visi, misi dan kebijakan di bidang pendidikan pada pra sekolah (Raudlatul Athfal, Bustanul Athfal, Tuhfatul Athfal) dan madrasah;
  • Perumusan standar nasional di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan kependidikan, bantuan dan beasiswa, kelembagaan dan kerjasama, kesiswaan pada pendidikan pra sekolah (Raudlatul Athfal, Bustanul Athfal, Tuhfatul Athfal) dan madrasah;
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan pada madrasah;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pendidikan pada sekolah dan madrasah; pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

 



DIREKTORAT PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN

 

TUGAS :

Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

FUNGSI :

  • Penyiapan bahan perumusan visi, misi, dan kebijakan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
  • Perumusan standar nasional di bidang pendidikan diniyah, penyelenggaraan pendidikan salafiyah, pendidikan al-Qur`an, dan majelis taklim, pendidikan kesetaraan dan wajib belajar, bantuan dan beasiswa, serta pemberdayaan santri dan layanan kepada masyarakat;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pendidikan pada diniyah dan pondok pesantren;
  • Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.