Tupoksi

TUGAS DAN FUNGSI 

DITJEN PENDIDIKAN ISLAM

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah salah satu direktorat jenderal yang ada di Kementerian Agama RI. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005, diubah dari Direktrorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Perubahan nama ini menegaskan bahwa tugas pokok Direktorat Jenderal ini adalah "Pengembagan Aspek-aspek Substansi Kependidikan Islam"

Sesuai Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, yang disempurnakan melalui Peraturan Menteri Agama RI No. 10 Tahun 2010 bahwa Direktrorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

TUGAS

Menyelenggarakan perumusan serta melaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pendidikan Islam berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI

  1. Penyiapan perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pendidikan Islam;
  2. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pendidikan Islam
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam;
  4. Pemberian pembinaan teknis dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


=============

SEKRETARIAT

TUGAS :

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

FUNGSI :

  1. Penyiapan bahan perumusan visi, misi dan kebijakan di bidang pelayanan administrasi;
  2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan di bidang pendidikan Islam;
  3. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direktur Jenderal;
  4. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan unit kerja terkait;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.


=============

BAGIAN PERENCANAAN 

TUGAS :

Melaksanakan penyusunan rencana dan program, pelayanan data dan informasi serta penyusunan laporan dan evaluasi program berdasarkan sasaran, program dan kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

FUNGSI :

  1. Penyiapan bahan rumusan rencana dan program;
  2. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
  3. Penyiapan dan pengembangan sistem informasi;
  4. Penyusunan bahan dan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi program.


=============

BAGIAN KEUANGAN

TUGAS :

Melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi keuangan, penyusunan rencana dan pengelolaan keuangan, pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan, serta penyusunan laporan akuntansi dan verifikasi berdasarkan sasaran, program dan kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

FUNGSI :

  1. Penyiapan bahan pengelolaan anggaran dan pembiayaan;
  2. Pelaksanaan dan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
  3. Pelaksanaan verifikasi dan pelaporan keuangan.

=============

BAGIAN ORTALA DAN KEPEGAWAIAN

TUGAS :

Melaksnakan pembinaan dan pelayanan di bidang ortala, pengelolaan kepegawaian dan penyiapan perundang-undangan serta penyusunan laporan dan evaluasi akuntabilitas kinerja berdasarkan sasaran, program dan kegiatan yang ditetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal.

FUNGSI :

  1. Pengelolaan urusan keortalaan;
  2. Pengelolaan urusan kepegawaian;
  3. Penyiapan naskah dan pendokumentasian perundang-undangan.


=============

BAGIAN UMUM

TUGAS :

Melaksanakan pelayanan dan pembinaan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan dan perlengkapan serta keprotokolan berdasarkan sasaran, program dan kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

FUNGSI :

  1. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan;
  2. Pelaksanaan urusan rumah tangga kantor dan keprotokolan;
  3. Pelaksanaan urusan perlengkapan kantor.

=============

BAGIAN DATA SISTEM INFORMASI DAN HUMAS 

TUGAS :

Melaksanakan pelayanan data pendidikan Islam dan  kegiatan publikasi pendidikan Islam.

FUNGSI :

  1. Pelaksanaan urusan data Pendidikan Islam 
  2. Pelaksanaan urusan publikasi Pendidikan Islam 
  3. Pelaksanaan koordinasi dengan Stake holder layanan informasi pendidikan Islam 


=============

DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN DAN KESISWAAN (KSKK) MADRASAH

TUGAS :

Menyelenggarakan pelayanan dan bimbingan di bidang Pendidikan pada Madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

FUNGSI :

  1. Penyiapan bahan perumusan visi, misi dan kebijakan di bidang pendidikan pada pra sekolah (Raudlatul Athfal, Bustanul Athfal, Tuhfatul Athfal) dan madrasah;
  2. Perumusan standar nasional di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan kependidikan, bantuan dan beasiswa, kelembagaan dan kerjasama, kesiswaan pada pendidikan pra sekolah (Raudlatul Athfal, Bustanul Athfal, Tuhfatul Athfal) dan madrasah;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan pada madrasah;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pendidikan pada sekolah dan madrasah; pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

=============

DIREKTORAT PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN

TUGAS :

Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

FUNGSI :

  1. Penyiapan bahan perumusan visi, misi, dan kebijakan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
  2. Perumusan standar nasional di bidang pendidikan diniyah, penyelenggaraan pendidikan salafiyah, pendidikan al-Qur`an, dan majelis taklim, pendidikan kesetaraan dan wajib belajar, bantuan dan beasiswa, serta pemberdayaan santri dan layanan kepada masyarakat;
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pendidikan pada diniyah dan pondok pesantren;
  4. Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.


=============

DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM 

TUGAS :

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam  mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi keagamaan Islam. Selain itu juga mengawasi perguruan tinggi keagamaan Islam swasta serta menjalankan berbagai program pengembangan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat di lingkup pendidikan tinggi Islam.

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pendidikan tinggi akademik;
  3. perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh Masyarakat.


=============

DIREKTORAT GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK) MADRASAH  

TUGAS :

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik 1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

FUNGSI :

  1. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sumber daya, kelembagaan, pengembangan dan asesmen guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  2. Pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  5. Pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;


=============

DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)

TUGAS :

Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu, dan pengawasan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta perguruan tinggi umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI : 

  1. Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan kerja sama pendidikan agama Islam;
  2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan kerja sama pendidikan agama Islam;
  3. Peningkatan kualitas pendidikan agama Islam yang berkarakter peserta didik;
  4. Fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan agama Islam;
  5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan kerja sama pendidikan agama Islam;