Rakernas Pokjawasnas Rumuskan Rekomendasi Kebijakan Pengawas PAI di Sekolah

Kasubdit PAI pada PAUD dan TK, Lelis Tsuroya Herniatin, memberikan arahan.

Kota Tangerang Selatan (PAI) – Kelompok Kerja Pengawas PAI Nasional (Pokjawasnas) gelar Rapat Kerja Nasional Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Kamis (12/10) di Kota Tangerang Selatan, Banten. Dengan mengambil tema “Menguatkan Eksistensi Pengawas PAI yang Adaptif dan Inovatif dalam Implementasi Kurikulum Merdeka”, Rakernas  ini diikuti sebanyak tiga puluh lima pengurus Pokjawasnas dari dua puluh lima provinsi di Indonesia.

Hadir membuka rakernas, Kasubdit PAI pada PAUD dan TK Lelis Tsuroya Herniatin yang mendorong agar Rakernas menjadi momen bagi Pokjawasnas untuk berperan lebih proaktif.

Dirinya menegaskan bahwa rekomendasi dari Pokjawasnas penting untuk menguatkan kebijakan yang diambil Direktorat agar pengawas agama Islam tetap eksis di satuan Pendidikan. "Sebagai wadah yang mempertemukan para pengawas dan juga bagian dari berjalannya regulasi, Pokjawasnas bisa memberikan rekomendasi,"ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, ketua Pokjawasnas, Ahmad Zaki, menyampaikan bahwa Pokjawasnas  merampungkan rekomendasi sebagai dukungan penuh terhadap kebijakan Ditjen Pendidikan Islam mengenai pengangkatan, posisi, dan transformasi peran pengawas PAI dalam menghadapi perubahan dan tantangan pendidikan masa kini.

Dirinya memaparkan, rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan dari tiga agenda utama dalam raker. Pertama, perihal kebijakan perekrutan pengawas mata pelajaran di satuan pendidikan. Kedua, penguatan Moderasi Beragama sebagai program prioritas Kemenag. Ketiga, digitalisasi dan transformasi peran Pengawas PAI.

"Transformasi Pengawas PAI di Kurikulum Merdeka juga bisa memperkuat posisi pengawas dalam hal melakukan praktik-praktik pengawasan berbasis digital untuk pendampingan kepada kepala sekolah dan guru begitu juga dalam konteks Moderasi Beragama," sambungnya.
 
Terkait penyusunan program kerja dalam raker, menurut Zaki, Pokjawasnas perlu memiliki target strategis. “Pengawas perlu betul-betul melakukan upgrading  terkait peran dan posisi yang baru sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 4831 Tahun 2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan,” harapnya.

“Lebih dari itu, kita juga menginginkan pengawas bisa menjadi perpanjanjangan tangan Kemenag dalam hal memajukan Pendidikan Agama Islam di Indonesia,” imbuhnya.

Pengawas PAI yang bertugas di Kankemenag Jakarta Pusat ini juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan partisipasi dari Direktorat PAI, dalam hal ini Subdit PAI pada PAUD dan TK, sehingga Rakernas dapat terselenggara dengan baik.

"Kami ucapkan terima kasih Subdit PAI pada PAUD dan TK yang selalu memberikan kesempatan dan mendorong kami untuk betul-betul bisa solid dalam mengawal Pendidikan Agama Islam sehingga program yang dibutuhkan selalu difasilitasi” ungkapnya.



Terkait