Bogor (Pendis) - Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Moh. Isom didampingi oleh Kasubbag Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan, Rahmawati serta Kasubbag Verifikasi Ratnasari dalam arahannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengingatkan kembali akan tugas dan wewenang KPA dan PPK yang telah digariskan dalam PMK nomor 190/PMK.05/2012 serta PMA Nomor 63 Tahun 2016.
Menurut Moh. Isom, ada tiga pilar utama pengelolaan keuangan negara, mereka adalah: KPA, PPK dan PPSPM dengan dibantu bendahara. KPA ibarat seorang pilot yang memberikan dan mengarahkan kemana arah jalan dan tujuan suatu organisasi dengan berpedoman pada "kompas" yang bernama Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan juga Rencana Strategis (Renstra). Sedangkan PPK adalah co-pilot yang bertugas memastikan kecukupan bahan bakar untuk mencapai tujuan dimaksud. PPK bertugas merancang strategi, menghitung kebutuhan bahan bakar pesawat termasuk melakukan revisi kebutuhan bahan bakar apabila diperlukan. Dalam konteks pelaksanaan program dan kegiatan, bahan bakar yang dimaksud adalah ketersediaan anggaran. Sedangkan PPSPM dibantu oleh Bendahara bertugas memastikan semua regulasi telah dipatuhi dan jalankan serta melakukan cross-check akhir sebelum pesawat diterbangkan, pungkas Sesditjen menutup ilustasinya.
Dalam PMK nomor 190/PMK.05/2012 setidaknya ada delapan tugas dan wewenang KPA. Terkait tugas dan wewenang KPA, Sesditjen menggarisbawahi tugas KPA dalam menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), menetapkan PPK dan PPSPM. Moh. Isom berpesan untuk menghilangkan kebiasaan copy-paste menyusun DIPA, "biasakan (budayakan) berbuat benar bukan membenarkan kebiasaan," ujar Isom. PPK dan PPSMP harus dipilih dengan mempertimbangkan kompetensi dan integritas. PPK harus memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa yang masih berlaku, hal ini dikarenakan salah satu tugas dan wewenang PPK adalah membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa. KPA bisa mengusulkan nama-nama ke Bagian Umum, Sekretariat Ditjen Pendis untuk diikutkan dalam pelatihan sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
Usaha ini diharapkan mampu mereduksi permasalahan yang timbul akibat kurangnya calon PPK yang memiliki sertifikat pengadaan barjas. Dalam pelaksanaan anggaran, PPK bertanggungjawab secara material dan substansial, hal ini berbeda dengan PPSPM yang "hanya" bertanggungjawab secara formal. PPSPM setidaknya bertugas dan berwenang dalam 7 (tujuh) hal, yaitu: 1). menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung; 2). menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; 3). membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; 4).menerbitkan SPM ; 5). menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; 6). melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan 7). melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
Menutup arahannya dalam kegiatan Orientasi Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Program Pendidikan Islam Provinsi DKI Jakarta, Moh. Isom selaku Sesditjen Pendidikan Islam berpesan agar setiap pejabat perbendaharaan di setiap satker bekerja dengan dilandasi keikhlasan dan profesionalitas, sehingga visi Pendidikan Islam yaitu "Terwujudnya Pendidikan Islam Yang Unggul, Moderat, dan Menjadi Rujukan Dunia Dalam Integrasi Ilmu Agama, Pengetahuan dan Teknologi" dapat terwujud sekaligus mencatatkan ikhtiar ini menjadi amal kebaikan segenap keluarga besar Ditjen Pendidikan Islam. (dwe/dod)
Bagikan: