Bangun Budaya Membiasakan yang Benar Bukan Membenarkan Kebiasaan

Jumat, 28 April 2017 00:00 WIB
Pendis

Bangun Budaya Membiasakan yang Benar Bukan Membenarkan Kebiasaan

Bogor (Pendis) - Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Moh. Isom didampingi oleh Kasubbag Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan, Rahmawati serta Kasubbag Verifikasi Ratnasari dalam arahannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengingatkan kembali akan tugas dan wewenang KPA dan PPK yang telah digariskan dalam PMK nomor 190/PMK.05/2012 serta PMA Nomor 63 Tahun 2016.

Menurut Moh. Isom, ada tiga pilar utama pengelolaan keuangan negara, mereka adalah: KPA, PPK dan PPSPM dengan dibantu bendahara. KPA ibarat seorang pilot yang memberikan dan mengarahkan kemana arah jalan dan tujuan suatu organisasi dengan berpedoman pada "kompas" yang bernama Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan juga Rencana Strategis (Renstra). Sedangkan PPK adalah co-pilot yang bertugas memastikan kecukupan bahan bakar untuk mencapai tujuan dimaksud. PPK bertugas merancang strategi, menghitung kebutuhan bahan bakar pesawat termasuk melakukan revisi kebutuhan bahan bakar apabila diperlukan. Dalam konteks pelaksanaan program dan kegiatan, bahan bakar yang dimaksud adalah ketersediaan anggaran. Sedangkan PPSPM dibantu oleh Bendahara bertugas memastikan semua regulasi telah dipatuhi dan jalankan serta melakukan cross-check akhir sebelum pesawat diterbangkan, pungkas Sesditjen menutup ilustasinya.

Dalam PMK nomor 190/PMK.05/2012 setidaknya ada delapan tugas dan wewenang KPA. Terkait tugas dan wewenang KPA, Sesditjen menggarisbawahi tugas KPA dalam menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), menetapkan PPK dan PPSPM. Moh. Isom berpesan untuk menghilangkan kebiasaan copy-paste menyusun DIPA, "biasakan (budayakan) berbuat benar bukan membenarkan kebiasaan," ujar Isom. PPK dan PPSMP harus dipilih dengan mempertimbangkan kompetensi dan integritas. PPK harus memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa yang masih berlaku, hal ini dikarenakan salah satu tugas dan wewenang PPK adalah membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa. KPA bisa mengusulkan nama-nama ke Bagian Umum, Sekretariat Ditjen Pendis untuk diikutkan dalam pelatihan sertifikasi pengadaan barang dan jasa.

Usaha ini diharapkan mampu mereduksi permasalahan yang timbul akibat kurangnya calon PPK yang memiliki sertifikat pengadaan barjas. Dalam pelaksanaan anggaran, PPK bertanggungjawab secara material dan substansial, hal ini berbeda dengan PPSPM yang "hanya" bertanggungjawab secara formal. PPSPM setidaknya bertugas dan berwenang dalam 7 (tujuh) hal, yaitu: 1). menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung; 2). menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; 3). membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; 4).menerbitkan SPM ; 5). menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; 6). melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan 7). melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.

Menutup arahannya dalam kegiatan Orientasi Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Program Pendidikan Islam Provinsi DKI Jakarta, Moh. Isom selaku Sesditjen Pendidikan Islam berpesan agar setiap pejabat perbendaharaan di setiap satker bekerja dengan dilandasi keikhlasan dan profesionalitas, sehingga visi Pendidikan Islam yaitu "Terwujudnya Pendidikan Islam Yang Unggul, Moderat, dan Menjadi Rujukan Dunia Dalam Integrasi Ilmu Agama, Pengetahuan dan Teknologi" dapat terwujud sekaligus mencatatkan ikhtiar ini menjadi amal kebaikan segenap keluarga besar Ditjen Pendidikan Islam. (dwe/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.