Jakarta (Pendis) - Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI mengadakan rapat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait program/kegiatan dan anggaran di perbatasan negara khususnya dalam bidang pendidikan dan agama. Hal tersebut sejalan dengan PP Nomor 45 Tahun 2016 tentang RKP Tahun 2017 dan Peraturan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015-2019.
"Ada sebanyak 183 wilayah kabupaten/kota yang termasuk dalam wilayah perbatasan negara dalam binaan Kementerian Agama. Meskipun hanya 6 (enam) propinsi yang menjadi fokus pantauan oleh BPK dan BNPP untuk wilayah perbatasan negara, Kementerian Agama sejak tahun 2008 telah banyak melakukan afirmasi program ke wilayah perbatasan yang masuk dalam kriteria 3T (tertinggal, terdepan dan terluar)," ujar Kasubbag pada Biro Perencanaan Kemenag RI Najibburohman.
Sebanyak 6 (enam) propinsi dimaksud antara lain Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Lokus pembinaan yang dimaksud oleh BPK yakni dalam bentuk pembangunan sarana prasarana infrastruktur bidang pendidikan dan pelayanan sosial rumah ibadah yang termaktub dalam DIPA satker yang masuk dalam wilayah perbatasan negara.
Sementara yang terkait dengan Ditjen Pendidikan Islam adalah antara lain rehab ruang kelas madrasah MI dan MTs sesuai dengan data yang ada di Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah. "Ada perbedaan pandangan antara Bappenas dan Kementerian Agama terkait dengan program prioritas (RKP) tahun 2017 yakni rehab ruang kelas madrasah tidak masuk dalam RKP, namun lebih kepada tunjangan profesi guru (TPG) yang di tahun 2017 ini memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp. 4,6 triliun dengan sebelumnya dilakukan pemangkasan atas anggaran akun belanja barang (52) sebesar Rp. 1,3 triliun," terang Kabag pada Biro Perencanaan Brain Tawazan.
Pemeriksaan atau monev BPK kepada BNPP di tahun 2017 ini lebih terutama pada kinerja di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan dengan mengacu kepada Rencana Induk dan Rencana Aksi yang telah dibuat oleh BNPP. "Kementerian Agama khususnya Ditjen Pendidikan Islam telah lama melakukan intervensi kebijakan program dan anggaran kepada wilayah 3T khususnya sarpras di satker perbatasan. Selain itu anggaran sarpras di satker-satker tersebut juga harus disisir lagi di dalam DIPA masing-masing per akun belanja jika tidak ingin bias, sehingga jelas berapa total jumlah anggaran Ditjen Pendis yang telah dialokasikan ke wilayah perbatasan sesuai dengan Rencana Jangka Panjang dan Menengah Nasional (RPJMN) yang telah ditetapkan secara berkala oleh Presiden," tegas Kabag Keuangan Ditjen Pendis Aceng Abdul Azis menanggapi pertanyaan BPK di akhir penutup rapat di Jakarta, Rabu (09/08/17). (sya/dod)
Bagikan: