Yogyakarta (Pendis) - Disharmoni pada regulasi dapat menimbulkan dampak sistemik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Idealnya sebuah regulasi harus selaras dengan regulasi lainnya, yakni dengan regulasi yang lebih tinggi maupun regulasi lain yang setara. Regulasi yang saling bertentangan akan mengganggu stabilitas dan produktivitas sebuah organisasi. Dalam konteks PTKI, ternyata ditemukan sejumlah regulasi yang disharmoni sehingga menimbulkan berbagai masalah, baik yang menyangkut dosen, mahasiswa maupun tata kerja PTKI.
Persoalan lain menyangkut regulasi pada PTKI adalah keberadaan sejumlah regulasi yang terbukti sudah tidak efektif menyelesaikan masalah. Hal ini disebabkan adanya perkembangan-perkembangan baru di lingkungan PTKI sehingga membutuhkan regulasi yang up to date. Oleh karena itu, perlu dilakukan review regulasi pada PTKI untuk mengharmonisasikan regulasi yang masih bertentangan dan memperbarui regulasi yang out of date.
Guna melakukan upaya tersebut, Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH), sebagai leading sector persoalan regulasi pada Ditjen Pendidikan Islam, menyelenggarakan kegiatan Review Regulasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam selama 3 (tiga) hari, yakni pada tanggal 17-19 April 2017 di Yogyakarta. Kepala Bagian OKH, M. Munir, mengatakan bahwa output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terwujudnya regulasi yang harmonis dan terpetakannya (mapping) kebutuhan regulasi pada PTKIN.
Direktur PTKI, Nizar Ali, mengatakan bahwa setidaknya ada lima regulasi yang harus segera direview, yaitu (1) PMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan, bertentangan dengan Permenpan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya; (2) PMA Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, penggunaan nomenklatur `Dosen Tetap Bukan PNS` tidak serasi dengan regulasi lainnya sehingga mempersulit pemberian Nomor Induk Dosen Negeri (NIDN); (3) PMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah; (4) PMA tentang Pedoman Penyusunan Statuta pada PTKI; dan (5) PMA Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.
Menurut Nizar, regulasi-regulasi yang semacam itu harus segera direview agar tercipta ketertiban, kelancaran dan keteraturan. "Saya memang sudah menunggu kegiatan ini karena review regulasi PTKI ini bersifat urgen!," ungkapnya ketika memberikan arahan.
Pada kesempatan yang sama, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yudian Wahyudi, menyatakan bahwa penyelarasan regulasi dengan regulasi yang lebih tinggi itu wajib dilakukan agar lulusan PTKI bisa bersaing secara sehat dengan lulusan dari Perguruan Tinggi umum. (nanang/dod)
Bagikan: