Direktur PTKI: Review Regulasi PTKI Itu Urgen!

Selasa, 18 April 2017 07:12 WIB
Pendis

Direktur PTKI: Review Regulasi PTKI Itu Urgen!

Yogyakarta (Pendis) - Disharmoni pada regulasi dapat menimbulkan dampak sistemik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Idealnya sebuah regulasi harus selaras dengan regulasi lainnya, yakni dengan regulasi yang lebih tinggi maupun regulasi lain yang setara. Regulasi yang saling bertentangan akan mengganggu stabilitas dan produktivitas sebuah organisasi. Dalam konteks PTKI, ternyata ditemukan sejumlah regulasi yang disharmoni sehingga menimbulkan berbagai masalah, baik yang menyangkut dosen, mahasiswa maupun tata kerja PTKI.

Persoalan lain menyangkut regulasi pada PTKI adalah keberadaan sejumlah regulasi yang terbukti sudah tidak efektif menyelesaikan masalah. Hal ini disebabkan adanya perkembangan-perkembangan baru di lingkungan PTKI sehingga membutuhkan regulasi yang up to date. Oleh karena itu, perlu dilakukan review regulasi pada PTKI untuk mengharmonisasikan regulasi yang masih bertentangan dan memperbarui regulasi yang out of date.

Guna melakukan upaya tersebut, Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH), sebagai leading sector persoalan regulasi pada Ditjen Pendidikan Islam, menyelenggarakan kegiatan Review Regulasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam selama 3 (tiga) hari, yakni pada tanggal 17-19 April 2017 di Yogyakarta. Kepala Bagian OKH, M. Munir, mengatakan bahwa output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terwujudnya regulasi yang harmonis dan terpetakannya (mapping) kebutuhan regulasi pada PTKIN.

Direktur PTKI, Nizar Ali, mengatakan bahwa setidaknya ada lima regulasi yang harus segera direview, yaitu (1) PMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan, bertentangan dengan Permenpan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya; (2) PMA Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, penggunaan nomenklatur `Dosen Tetap Bukan PNS` tidak serasi dengan regulasi lainnya sehingga mempersulit pemberian Nomor Induk Dosen Negeri (NIDN); (3) PMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah; (4) PMA tentang Pedoman Penyusunan Statuta pada PTKI; dan (5) PMA Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.

Menurut Nizar, regulasi-regulasi yang semacam itu harus segera direview agar tercipta ketertiban, kelancaran dan keteraturan. "Saya memang sudah menunggu kegiatan ini karena review regulasi PTKI ini bersifat urgen!," ungkapnya ketika memberikan arahan.

Pada kesempatan yang sama, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yudian Wahyudi, menyatakan bahwa penyelarasan regulasi dengan regulasi yang lebih tinggi itu wajib dilakukan agar lulusan PTKI bisa bersaing secara sehat dengan lulusan dari Perguruan Tinggi umum. (nanang/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.