Ditjen Pendis Butuh TLHP Corner

Jumat, 9 Juni 2017 22:07 WIB
Pendis

Ditjen Pendis Butuh TLHP Corner

Jakarta (Pendis) - Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Moh. Isom Yusqi, memberikan perhatian besar pada temuan hasil audit di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam. Pasalnya, temuan-temuan tersebut menumpuk dari tahun ke tahun sehingga terasa berat diselesaikan. Tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) cukup menyita energi, padahal masih banyak tugas lain yang harus dilaksanakan.

"Ditjen Pendidikan Islam perlu membuat TLHP Corner sebagai wadah menyelesaikan temuan-temuan hasil audit secara intens," ungkap Moh. Isom ketika memberikan arahan pada kegiatan Konsinyir TLHP Audit Program Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Jum`at, 9 Juni 2017 di Jakarta.

Kegiatan Konsinyir TLHP Audit Program Direktorat PTKI ini diselenggarakan oleh Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH) Ditjen Pendidikan Islam dan diikuti oleh aparatur terkait temuan pada Direktorat PTKI. Narasumber terdiri dari Inspektur Investigasi dan Ketua Tim Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Isom juga menyampaikan pentingnya membentuk Duta TLHP. Tugasnya adalah mendorong penyelesaian temuan-temuan hasil audit di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam. "Jika di Biro Keuangan dan BMN itu ada Duta Akrual, maka di Ditjen Pendis perlu membentuk Duta TLHP," usulnya.

Sebelumnya sudah pernah dilakukan TLHP Audit Program Direktorat PTKI pada bulan Mei lalu, tetapi belum sampai pada penyelesaian menyeluruh sehingga perlu diadakan kembali untuk mencapai penyelesaian terhadap temuan hasil audit tahun 2015. "Pada pertemuan sebelumnya telah diklasifikasi mana temuan yang diselesaikan melalui rekonsiliasi dan mana temuan yang diselesaikan melalui pengembalian dana ke kas negara," terang M. Munir, Kabag OKH. Target dari pelaksanaan kegiatan ini adalah diperolehnya penyelesaian secara tuntas terhadap temuan pada Direktorat PTKI tahun 2015.

Senada dengan Kabag OKH, Inspektur Investigasi Itjen Kementerian Agama, Rojikin, menerangkan bahwa ada kesalahpahaman yang mengatakan bahwa menindaklanjuti hasil audit harus melalui pengembalian dana ke kas negara. Padahal tindak lanjut itu tergantung status temuan, apakah harus diselesaikan melalui pengembalian dana ke kas negara atau diselesaikan dengan cara melengkapi dokumen pertanggungjawaban.

Adakalanya temuan hasil audit itu bersifat debatabel disebabkan perbedaan penafsiran terhadap regulasi. Terhadap temuan yang debatabel itu terbuka ruang dialog antara auditor dan auditee untuk memperoleh kejelasan status temuan tersebut. Oleh sebab itu, idealnya antara auditor dan auditee harus terjalin dialog yang baik agar temuan tidak terus menumpuk. (Nanang/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.