Jakarta (Pendis) - Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Moh. Isom Yusqi, memberikan perhatian besar pada temuan hasil audit di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam. Pasalnya, temuan-temuan tersebut menumpuk dari tahun ke tahun sehingga terasa berat diselesaikan. Tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) cukup menyita energi, padahal masih banyak tugas lain yang harus dilaksanakan.
"Ditjen Pendidikan Islam perlu membuat TLHP Corner sebagai wadah menyelesaikan temuan-temuan hasil audit secara intens," ungkap Moh. Isom ketika memberikan arahan pada kegiatan Konsinyir TLHP Audit Program Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Jum`at, 9 Juni 2017 di Jakarta.
Kegiatan Konsinyir TLHP Audit Program Direktorat PTKI ini diselenggarakan oleh Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH) Ditjen Pendidikan Islam dan diikuti oleh aparatur terkait temuan pada Direktorat PTKI. Narasumber terdiri dari Inspektur Investigasi dan Ketua Tim Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Isom juga menyampaikan pentingnya membentuk Duta TLHP. Tugasnya adalah mendorong penyelesaian temuan-temuan hasil audit di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam. "Jika di Biro Keuangan dan BMN itu ada Duta Akrual, maka di Ditjen Pendis perlu membentuk Duta TLHP," usulnya.
Sebelumnya sudah pernah dilakukan TLHP Audit Program Direktorat PTKI pada bulan Mei lalu, tetapi belum sampai pada penyelesaian menyeluruh sehingga perlu diadakan kembali untuk mencapai penyelesaian terhadap temuan hasil audit tahun 2015. "Pada pertemuan sebelumnya telah diklasifikasi mana temuan yang diselesaikan melalui rekonsiliasi dan mana temuan yang diselesaikan melalui pengembalian dana ke kas negara," terang M. Munir, Kabag OKH. Target dari pelaksanaan kegiatan ini adalah diperolehnya penyelesaian secara tuntas terhadap temuan pada Direktorat PTKI tahun 2015.
Senada dengan Kabag OKH, Inspektur Investigasi Itjen Kementerian Agama, Rojikin, menerangkan bahwa ada kesalahpahaman yang mengatakan bahwa menindaklanjuti hasil audit harus melalui pengembalian dana ke kas negara. Padahal tindak lanjut itu tergantung status temuan, apakah harus diselesaikan melalui pengembalian dana ke kas negara atau diselesaikan dengan cara melengkapi dokumen pertanggungjawaban.
Adakalanya temuan hasil audit itu bersifat debatabel disebabkan perbedaan penafsiran terhadap regulasi. Terhadap temuan yang debatabel itu terbuka ruang dialog antara auditor dan auditee untuk memperoleh kejelasan status temuan tersebut. Oleh sebab itu, idealnya antara auditor dan auditee harus terjalin dialog yang baik agar temuan tidak terus menumpuk. (Nanang/dod)
Bagikan: