Dorong Percepatan TLHP, Sesditjen Pendis Usulkan Pemberian Penghargaan

Rabu, 31 Mei 2017 00:00 WIB
Pendis

Dorong Percepatan TLHP, Sesditjen Pendis Usulkan Pemberian Penghargaan

Jakarta (Pendis) - Upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja terus dilakukan oleh Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH) Ditjen Pendidikan Islam. Salah satu upayanya adalah menindaklanjuti sejumlah temuan hasil audit kinerja Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Setelah tindak lanjut hasil audit tahap pertama beberapa waktu yang lalu.

Tindak lanjut hasil audit program/kegiatan dilakukan melalui kegiatan Konsinyir Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Audit Program pada Rabu, 31 Mei 2017 di Jakarta. Kegiatan ini juga bermaksud menindaklanjuti hasil audit pada Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam yang sebelumnya sudah pernah dilakukan. Kegiatan ini diisi oleh narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan diikuti oleh aparatur pada Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam yang terkait dengan temuan hasil audit.

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Moh. Isom Yusqi, di dalam arahannya meminta agar tindak lanjut hasil audit ini harus diberi batas waktu agar tidak berlarut-larut. "Jangan sampai energi kita habis mengurus persoalan TLHP, sementara tugas lain terbengkalai," ungkapnya. Isom mendorong aparatur yang tersangkut dengan temuan agar segera menyelesaikan temuan-temuan tersebut.

Tidak hanya penyelesaian, Isom juga memperhatikan upaya pencegahan terjadinya kesalahan prosedur melalui program pendampingan kepada para pejabat eselon III, IV dan bendahara. "Ke depan kita perlu melakukan pendampingan kepada para pejabat eselon III, IV dan bendahara untuk menjamin mereka bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga tidak terus-terusan menambah jumlah temuan ketika proses audit," terang guru besar IAIN Ternate ini.

Pemberian penghargaan, menurut Isom, bisa menjadi sarana yang efektif untuk mendorong pegawai segera menyelesaikan temuan yang ada di unit kerja masing-masing. Oleh sebab itu, sistem reward and punishment mestinya bisa diberlakukan dalam persoalan TLHP demi meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola Ditjen Pendidikan Islam.

Salah satu narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Nugraha Setiawan, menerangkan bahwa sebuah temuan bisa saja dianggap sebagai temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti (TPTD). Auditor akan melihat seberapa jauh upaya yang telah dilakukan oleh Satuan Kerja dalam menindaklanjuti temuan. Jika temuan tersebut benar-benar tidak dapat ditindaklanjuti, maka Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan menetapkan temuan tersebut sebagai TPTD. (Nanang/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.