Jakarta (Pendis) - Upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja terus dilakukan oleh Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH) Ditjen Pendidikan Islam. Salah satu upayanya adalah menindaklanjuti sejumlah temuan hasil audit kinerja Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Setelah tindak lanjut hasil audit tahap pertama beberapa waktu yang lalu.
Tindak lanjut hasil audit program/kegiatan dilakukan melalui kegiatan Konsinyir Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Audit Program pada Rabu, 31 Mei 2017 di Jakarta. Kegiatan ini juga bermaksud menindaklanjuti hasil audit pada Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam yang sebelumnya sudah pernah dilakukan. Kegiatan ini diisi oleh narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan diikuti oleh aparatur pada Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam yang terkait dengan temuan hasil audit.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Moh. Isom Yusqi, di dalam arahannya meminta agar tindak lanjut hasil audit ini harus diberi batas waktu agar tidak berlarut-larut. "Jangan sampai energi kita habis mengurus persoalan TLHP, sementara tugas lain terbengkalai," ungkapnya. Isom mendorong aparatur yang tersangkut dengan temuan agar segera menyelesaikan temuan-temuan tersebut.
Tidak hanya penyelesaian, Isom juga memperhatikan upaya pencegahan terjadinya kesalahan prosedur melalui program pendampingan kepada para pejabat eselon III, IV dan bendahara. "Ke depan kita perlu melakukan pendampingan kepada para pejabat eselon III, IV dan bendahara untuk menjamin mereka bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga tidak terus-terusan menambah jumlah temuan ketika proses audit," terang guru besar IAIN Ternate ini.
Pemberian penghargaan, menurut Isom, bisa menjadi sarana yang efektif untuk mendorong pegawai segera menyelesaikan temuan yang ada di unit kerja masing-masing. Oleh sebab itu, sistem reward and punishment mestinya bisa diberlakukan dalam persoalan TLHP demi meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola Ditjen Pendidikan Islam.
Salah satu narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Nugraha Setiawan, menerangkan bahwa sebuah temuan bisa saja dianggap sebagai temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti (TPTD). Auditor akan melihat seberapa jauh upaya yang telah dilakukan oleh Satuan Kerja dalam menindaklanjuti temuan. Jika temuan tersebut benar-benar tidak dapat ditindaklanjuti, maka Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan menetapkan temuan tersebut sebagai TPTD. (Nanang/dod)
Bagikan: