Jakarta (Pendis) - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama dinilai belum efektif menjawab kebutuhan pada Ditjen Pendidikan Islam. Hal itu diakui oleh Sekteratis Ditjen Pendidikan Islam, Moh. Isom Yusqi, pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas pada Selasa (22/08) di Jakarta.
"Idealnya struktur organisasi itu harus menggambarkan tugas dan fungsi yang linier dari hierarki paling atas sampai ke paling bawah, sehingga akan tergambar jelas ukuran kinerjanya," terang Moh. Isom.
Kendala yang ada pada Ditjen Pendidikan Islam terkait ortaker yang berlaku saat ini misalnya pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah. Berdasarkan ortaker yang berlaku saat ini, persoalan guru, tenaga kependidikan, dan pengawas pendidikan dimasukkan dalam satu Sub Direktorat (Subdit). Hal ini menyebabkan besarnya beban kerja sehingga tugas dan fungsi berjalan tidak efektif. Oleh sebab itu perlu dilakukan pemekaran dengan memisahkan antara Subdit Guru, dan Subdit Pengawas dan Tenaga Kependidikan.
Demikian pula dengan direktorat lain di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, mereka menghadapi kendala akibat ortaker yang belum mendistribusikan pekerjaan secara proporsional.
Moh. Isom menyadari bahwa untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh adalah pekerjaan berat karena harus merombak ortaker di tingkat Kementerian Agama. Oleh sebab itu ia berharap melalui penyelenggaraan FGD ini setidaknya dapat membenahi ortaker pada lingkup Ditjen Pendidikan Islam.
Sebagaimana diketahui bahwa PMA Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama belum genap berjalan satu tahun. Tetapi kendala-kendala yang ada saat ini mengharuskan dilakukannya perubahan-perubahan.
FGD ini diselenggarakan oleh Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum Ditjen Pendidikan Islam dan diikuti oleh para Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Subbag Tata Usaha di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam. (nanang/dod)
Bagikan: