Bogor (Pendis) - Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Moh. Isom Yusqi, menyetujui usulan Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian dan Hukum (OKH), M. Munir terkait rencana pembentukan kelompok kerja (Pokja) legal drafting bidang pendidikan madrasah. Usulan tersebut disampaikan pada acara Review Regulasi Pendidikan Madrasah, 19 s/d 21 Juli 2017 di Bogor.
Usulan tersebut disampaikan Munir dengan pertimbangan banyaknya jumlah regulasi bidang pendidikan madrasah yang harus direview maupun drafting dari awal. "Ada lebih dari 20 (dua puluh) regulasi bidang pendidikan madrasah yang sudah out of date sehingga harus segera direview, ada pula daftar kebutuhan regulasi yang memang belum pernah dibuat sehingga harus drafting dari awal," terang mantan Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pendidikan Madrasah ini.
Menanggapi usulan pembentukan Pokja tersebut, Isom menyarankan agar menggandeng konsultan hukum. Hal ini, lanjut Isom, berguna terutama untuk melakukan harmonisasi regulasi. Selain harmonisasi, Pokja tersebut rencananya akan ditugasi untuk merancang regulasi (legal drafting) bidang pendidikan madrasah berdasarkan hasil inventarisir Bagian OKH. Isom meminta agar Pokja tersebut bekerja berdasarkan target.
Kegiatan Review Regulasi Pendidikan Madrasah ini diikuti oleh peserta dari Ditjen Pendidikan Islam, Kanwil Kemenag Jawa Barat, Jawa Tengah, Jambi, Yogyakarta, para Kepala MAN Insan Cendekia, MAN 3 dan MAN 4 Jakarta, Madrasah Pembangunan dan MTsN Al-Azhar Asy-Syarif Jakarta. Kepada para peserta, Isom berpesan agar membiasakan diri berpedoman pada regulasi. "Jangan sampai sadar regulasi itu hanya ketika sudah tersandung masalah hukum," tegasnya.
Isom juga menghimbau kepada para peserta yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memahami regulasi terkait ASN dan regulasi terkait jabatan masing-masing. "Guru harus paham regulasi tentang guru, dosen juga harus paham regulasi tentang dosen, sehingga tidak bingung ketika berhadapan dengan auditor," pungkasnya. (Nanang/dod)
Bagikan: