Jakarta (Pendis) - Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH) Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam menyelenggarakan kegiatan Konsinyir Penyusunan Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Selasa, 18 Juli 2017 di Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Subbag Tata Usaha di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam.
"Sengaja kami undang pejabat eselon III ditambah Kasubbag TU pada kegiatan ini karena merekalah yang memahami prosedur kerja di unit kerja masing-masing," terang Kabag OKH, M. Munir, ketika membuka acara.
Di tahun 2012 telah disahkan sebanyak 386 SOP pada Ditjen pendidikan Islam. Beberapa di antaranya sudah pernah direview, tetapi selebihnya belum tersentuh. Sementara itu, terbitnya regulasi-regulasi baru mengharuskan dilakukannya updating SOP, sehingga banyak SOP yang sudah out of date.
Pada konteks agenda Reformasi Birokrasi, ketersediaan peta proses bisnis dan SOP signifikan terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama. Sebagai unit eselon I dengan jumlah satuan kerja terbesar, Ditjen Pendidikan Islam memiliki peran yang signifikan bagi perolehan indeks Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama.
Ketersediaan SOP pada Ditjen Pendidikan Islam akan mampu meningkatkan mutu tata kelola. SOP memberikan kepastian dan keseragaman dalam proses penyelesaian setiap kegiatan, mulai dari awal, proses sampai akhir. Hal ini akan berimplikasi pada peningkatan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dan kepastian dalam pelaporan dan pendokumentasian pencapaian hasil pelaksanaan tugas.
Di dalam rumusan delapan area perubahan Reformasi Birokrasi, satu di antaranya adalah penataan tata laksana. Penyediaan SOP pada Ditjen Pendidikan Islam ini adalah upaya untuk mewujudkan sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai prinsip-prinsip good governance. (Nanang/dod)
Bagikan: