Prof. Isom : Bendahara Ditjen Pendis Harus Bersertifikat

Selasa, 21 Maret 2017 12:42 WIB
Pendis

Prof. Isom : Bendahara Ditjen Pendis Harus Bersertifikat

Jakarta (Pendis) - Peraturan Presiden Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) mengamanatkan bahwa bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, atau bendahara pengeluaran pembantu harus memiliki sertifikat bendahara. Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Moh. Isom Yusqi, seorang bendahara mempunyai integritas lebih dibanding dengan jabatan yang lain oleh karena itu harus mempunyai sertifikat sebagai bendahara.

Sertifikat Bendahara, lanjut Isom, adalah bukti pengakuan atas karakter, kompetensi, dan kemampuan seseorang untuk menjadi "pemegang" uang. "Dipercaya sebagai penerima, penyimpan, pembayar, penatausahaan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN merupakan amanah yang luar biasa, dimana banyak orang menolak amanah tersebut," kata guru besar IAIN Ternate ini ketika memberikan pembekalan pada Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran (SIPA) untuk para Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) se-Ditjen Pendis di Jakarta, (16/03/2017).

Para Bendahara, kata mantan Kepala Sub Direktorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam ini, adalah jabatan khusus sebagai "martil" bagi masing-masing unit eselon III-nya dan juga merupakan garda terdepan, bersama eselon III dan IV, dalam "menghadapi" pemeriksa keuangan dari instansi yag berwenang. "Sebagai Jabatan Fungsional Umum (JFU) Plus, Bendahara semestinya grade-nya lebih tinggi dari JFU lainnya dikarenakan ia mempunyai 3 (tiga) kelebihan; ketelitian, integritas dan akuntabilitas. Kalau 3 hal tersebut ada pada bendahara maka menjadi profesional," kata Sesditjen Pendis.

Perihal akan pengakuan, rekognisi, atas eksistensi bendahara, sambung penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) ini, para bendahara sebagaimana para pejabat pengadaan barang dan jasa, maka harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bendahara (Diklat Bendahara) yang nantinya akan ikut ujian sertifikasi dari Direktorat Jenderal Perbendaraan. "Bagi JFU yang telah menduduki jabatan Bendahara, paling singkat selama 2 (dua) tahun, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bendahara," kata Sesditjen Pendis.

Menanggapi fenomena sejumlah pejabat yang tidak bisa "membaca" POK (Petunjuk Operasional Kegiatan), Isom menambahkan akan mengevaluasi akan hal ini. "Mestinya kebijakan kegiatan itu didrive oleh Eselon III dan IV sebagai penanggungjawabnya. Posisi bendahara, hanyalah mendampingi pajabatnya dalam menghadapi pemeriksa," ujar peraih Doktor di kampus UIN Syarif Hidayatullah ini. (vivanu/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.