Jakarta (Pendis) - Peraturan Presiden Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) mengamanatkan bahwa bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, atau bendahara pengeluaran pembantu harus memiliki sertifikat bendahara. Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Moh. Isom Yusqi, seorang bendahara mempunyai integritas lebih dibanding dengan jabatan yang lain oleh karena itu harus mempunyai sertifikat sebagai bendahara.
Sertifikat Bendahara, lanjut Isom, adalah bukti pengakuan atas karakter, kompetensi, dan kemampuan seseorang untuk menjadi "pemegang" uang. "Dipercaya sebagai penerima, penyimpan, pembayar, penatausahaan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN merupakan amanah yang luar biasa, dimana banyak orang menolak amanah tersebut," kata guru besar IAIN Ternate ini ketika memberikan pembekalan pada Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran (SIPA) untuk para Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) se-Ditjen Pendis di Jakarta, (16/03/2017).
Para Bendahara, kata mantan Kepala Sub Direktorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam ini, adalah jabatan khusus sebagai "martil" bagi masing-masing unit eselon III-nya dan juga merupakan garda terdepan, bersama eselon III dan IV, dalam "menghadapi" pemeriksa keuangan dari instansi yag berwenang. "Sebagai Jabatan Fungsional Umum (JFU) Plus, Bendahara semestinya grade-nya lebih tinggi dari JFU lainnya dikarenakan ia mempunyai 3 (tiga) kelebihan; ketelitian, integritas dan akuntabilitas. Kalau 3 hal tersebut ada pada bendahara maka menjadi profesional," kata Sesditjen Pendis.
Perihal akan pengakuan, rekognisi, atas eksistensi bendahara, sambung penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) ini, para bendahara sebagaimana para pejabat pengadaan barang dan jasa, maka harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bendahara (Diklat Bendahara) yang nantinya akan ikut ujian sertifikasi dari Direktorat Jenderal Perbendaraan. "Bagi JFU yang telah menduduki jabatan Bendahara, paling singkat selama 2 (dua) tahun, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bendahara," kata Sesditjen Pendis.
Menanggapi fenomena sejumlah pejabat yang tidak bisa "membaca" POK (Petunjuk Operasional Kegiatan), Isom menambahkan akan mengevaluasi akan hal ini. "Mestinya kebijakan kegiatan itu didrive oleh Eselon III dan IV sebagai penanggungjawabnya. Posisi bendahara, hanyalah mendampingi pajabatnya dalam menghadapi pemeriksa," ujar peraih Doktor di kampus UIN Syarif Hidayatullah ini. (vivanu/dod)
Bagikan: