Surabaya (Pendis) - Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis), Moh. Isom Yusqi, menyampaikan bahwa regulasi harus dinamis. Hal itu disampaikan Isom saat membuka acara Rapat Koordinasi Bidang Hukum, Perundang-Undangan dan Kerjasama Pendidikan Islam, Senin (14/08) di Surabaya, Jawa Timur.
"Regulasi itu harus mampu menjawab tantangan zaman, jika regulasi sudah out of date maka harus segera direview guna pembaharuan, sinkronisasi dan harmonisasi," terang Moh. Isom di hadapan para peserta. Ia juga mengharapkan regulasi direview secara berkala sehingga tidak stagnan.
Menurut Isom, sebuah sistem akan berjalan dengan baik dan tertib apabila tersedia regulasi yang (i>up to date dan harmonis karena dapat memberikan kepastian hukum. Regulasi yang firm (kuat) akan mampu menciptakan proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP) yang bagus.
Sesditjen mengingatkan bahwa Ditjen Pendis memiliki fungsi sebagai regulator, bukan operator. Fungsi regulator adalah menyusun kebijakan-kebijakan untuk satuan kerja (satker) di daerah dengan menyusun regulasi-regulasi yang mampu menjawab tantangan pada tiap-tiap satker. Ia berharap aparatur pada Ditjen Pendis lebih fokus menjalankan fungsinya sebagai regulator.
Kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Hukum, Perundang-Undangan dan Kerjasama Pendidikan Islam ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya terkait pemenuhan regulasi pendidikan Madrasah yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di Bogor.
Ada empat regulasi yang ditargetkan selesai pada kegiatan ini, yakni PMA tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah, PMA tentang Kepala Madrasah, PMA tentang Pengelolaan Dana Komite Madrasah, dan PMA tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Al-Azhar As-Syarif.
Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tanggal 14 s/d 16 Agustus 2017 dan diikuti oleh para Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Madrasah, dan Inspektorat Jenderal Kemenag. (Nanang/dod)
Bagikan: