Jakarta (Pendis) - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kementerian Agama RI menggelar kegiatan bertajuk Review Instrumen (Soal) Assesmen Kompetensi Guru Madrasah (AKGM), Assesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKKM) dan Assesmen Kompetensi Pengawas Madrasah (AKPM). Kegiatan ini bertujuan agar tercipta pendidikan islam yang berkualitas dan bermutu, sehingga guru menjadi tumpuan utama dalam mewujudkan hal tersebut.
Koordinator Komponen 3 Madrasah Reform, Ainur Rofik mengatakan dalam mempersiapkan intrumen assemen tersebut, Direktorat GTK Madrasah melakukan review atas penyusunan assesmen instrument (soal) yang sudah dilakukan pada tahun 2020.
Menurut Rofik, Ada 3 prinsip yang harus diperhatikan dalam menyusun instrument (soal) AKGM, AKKM dan AKPM. “Pertama, instrument (soal) yang telah disusun harus rahasia; kedua, reviewer mampu membimbing pelaksanaan penyusunan instrument (soal) pada 225 instruktur nasional, dan ketiga, instruktur nasional dapat melatih 600 fasilitator provinsi dalam menyusun instrument (soal) assesmen guru, kepala madrasah maupun pengawas pada masing-masing daerah di seluruh Indonesia,” tegasnya, di Jakarta, Senin (30/08/2021).
Copyright © 2021 Pendis Kemenag