Direktur GTK Madrasah : E-PAK RUPAWAN Bagian dari Penyederhanaan

Jumat, 17 Februari 2023 10:18 WIB
Pendis

Direktur GTK Madrasah saat memberikan arahan

Bogor (Pendis) - Penilaian Angka Kredit bagi Guru dan Pengawas Madrasah melalui aplikasi e-PAK RUPAWAN terus ditingkatkan kualitasnya. Transformasi dari manual ke digital ini merupakan bagian dari simplification (penyederhanaan).

Demikian disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain saat membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Layanan EPAK Rupawan. Menurutnya, cara-cara manual yang sebelumnya dilakukan menyita banyak waktu, dan tenaga. 

“Pelaksanaan penilaian angka kredit bagi guru dan pengawas madrasah menggunakan aplikasi e-PAK RUPAWAN bagian dari penyederhanaan,” ujar Zain di Bogor, Kamis (16/02/2023) malam.

Dikatakan Zain, aplikasi berbasis online ini akan memudahkan guru dalam memantau berkas yang mereka lengkapi dan serahkan. Dengan demikian, guru bisa mengetahui alur dan perkembangan pengurusan berkas pengajuannya dari awal hingga akhir.

Zain menegaskan upaya transformasi digital melalui aplikasi ini menjadi terobosan baru dalam upaya percepatan penilaian angka kredit guru yang selama ini masih manual. Menurutnya, program ini sebagai persamaan  persepsi bahwa GTK madrasah ikut mensukseskan transformasi digital yang menjadi program prioritas Menteri Agama.

“Program ini tidak sekedar program GTK tapi juga program besar Kementerian Agama, sehingga kita harus bersama-sama mensukseskan program ini,” tegas Zain.

Zain bersyukur karena acara ini melibatkan dan menghadirkan orang-orang yang mumpuni dibidangnya. Harapannya, aplikasi ini semakin memudahkan dan mempercepat langkah dan proses pengajuan angka kredit.

“Insya Allah semoga lancar, ini merupakan tekad dan upaya dari Direktorat GTK Madrasah dalam memberikan  pelayanan yang terbaik, sebagai wujud perhatian dan pembinaan karir Guru dan Tenaga Kependidikan,” imbuhnya.

Kasubdit Bina GTK RA, Irhas Sobirin selaku leading sector pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas madrasah, melaporkan, pelaksanaan penilaian dilakukan oleh tim penilai. Tim penilai pengawas terdiri dari unsur Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta pengawas Kankemenag . Sedangkan Tim penilai guru terdiri unsur Guru, Dosen, Balai Diklat Keagamaan serta Pusdiklat Teknis dan Keagamaan. 

Kegiatan ini, lanjut Irhas, bertujuan untuk mengkoordinasi hal-hal yang perlu ditingkatkan sehingga menjadi bagian dari kewajiban GTK RA untuk bisa memaksimalkan karir guru kedepannya.

Hadir dalam kegiatan ini Biro Humas dan Informasi, Biro Kepegawaian, Inspektorat Jenderal, Pengembang EPAK, Pengembang Simpatika, serta Tim Penilai PAK. Bertugas sebagai narasumber, Badan Cyber dan Sandi Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).


Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag