Kemenag Dorong Transparansi dan Penguatan Peran Komite Madrasah

Selasa, 1 Juli 2025 18:08 WIB
Pendis

Jakarta (Kemenag) — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan fungsi Komite Madrasah melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Best Western, Cawang, Jakarta, Selasa (1/7/2025). FGD ini secara khusus membahas peninjauan terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, serta mengkaji efektivitas petunjuk teknis (juknis) yang selama ini digunakan di lapangan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, dalam arahannya menekankan pentingnya memastikan fungsi Komite Madrasah berjalan sesuai amanat regulasi.

“Kita perlu memastikan bahwa keberadaan komite tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi mitra strategis kepala madrasah dalam merancang dan melaksanakan program pendidikan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap struktur keanggotaan komite yang idealnya harus mencerminkan prinsip inklusivitas dan sesuai dengan unsur-unsur yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama.

“Apakah struktur komite sudah sesuai dengan KMA? Apakah unsur orang tua, tokoh masyarakat, dan profesional sudah terwakili? Ini perlu dikaji dan diawasi secara berkala,” tambahnya.

Prof. Amien juga menekankan pentingnya interaksi aktif antara kepala madrasah dan komite dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program.

“Keterlibatan komite tidak boleh sekadar seremonial. Harus ada ruang dialog dan kolaborasi dalam setiap proses pengambilan keputusan,” tegasnya.

Salah satu isu krusial yang dibahas adalah masa jabatan pengurus komite yang kerap tidak terpantau. Ia mencontohkan kasus di mana pengurus komite masih aktif meski anaknya telah lulus dari madrasah.

“Ini perlu diatur. Masa jabatan harus diperjelas dan ditetapkan secara tegas,” ujarnya.

Dirjen Pendis juga menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan dana komite agar tidak tumpang tindih dengan anggaran DIPA madrasah.

“Transparansi adalah kunci. Kita tidak ingin muncul narasi negatif tentang pengelolaan dana yang bisa merusak citra madrasah. Komite harus menjadi teladan dalam akuntabilitas,” jelasnya.

FGD juga mengangkat tantangan pengelolaan madrasah di wilayah terpencil, minimnya guru ASN, serta keterbatasan anggaran. Dalam konteks ini, peran komite menjadi sangat strategis untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan sarana dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.

“Jika regulasi yang ada masih multitafsir atau berpotensi disalahgunakan, tentu perlu disempurnakan. Tujuannya adalah menciptakan sistem tata kelola pendidikan madrasah yang partisipatif, akuntabel, dan transparan,” pungkas Prof. Amien.

Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunas, turut mengingatkan bahwa pengangkatan guru harus mengikuti mekanisme PPPK sesuai PP No. 49 Tahun 2019. Namun, ia mencatat bahwa banyak madrasah justru menambah ruang kelas baru (RKB) tanpa mempertimbangkan ketersediaan guru.

“Jangan sampai muridnya bertambah, tapi gurunya tidak cukup. Kita tidak boleh gegabah,” ujarnya.

Ia juga mengungkap adanya catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi penyalahgunaan dana komite.

“Jika tidak segera dibenahi, bisa saja muncul usulan pembubaran komite. Ini tentu menjadi ancaman serius bagi eksistensi komite madrasah,” tegasnya.

Khairunas menyarankan agar juknis komite ditelaah kembali agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih baru. Ia juga membuka peluang kolaborasi dengan Itjen Kemenag dalam menyusun revisi regulasi.

“Dari tiga PMA yang pernah mengatur soal komite, hanya satu yang cukup lengkap. Redaksi regulasi yang normatif seperti ‘boleh’, ‘dapat’, justru membuka ruang tafsir yang berbeda-beda. Harus ada ketegasan dalam setiap pasal,” katanya.

Sekretaris Ditjen Pendis, M. Arskal Salim GP, turut menyoroti pentingnya struktur organisasi komite dan interaksi sehat antara orang tua dan pihak madrasah. Ia mendorong agar setiap komite memiliki SOP yang jelas terkait pengelolaan dana dan masa jabatan.

“Komite yang masih aktif padahal anaknya sudah lulus harus ditertibkan. Masa jabatan perlu dibatasi, dan audit internal serta evaluasi berkala perlu dijalankan,” tuturnya.

FGD ini menjadi momentum penting untuk mereformulasi tata kelola Komite Madrasah secara nasional. Prof. Amien Suyitno menegaskan bahwa evaluasi PMA dan juknis bukan untuk melemahkan komite, melainkan memperkuatnya sebagai mitra strategis dalam pembangunan pendidikan Islam yang berkualitas.

“Regulasi harus adaptif. Jika ditemukan multitafsir, tentu akan kami revisi. Komite tidak untuk dibubarkan, melainkan diperkuat dan diawasi agar tetap dipercaya publik,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menyampaikan bahwa masih banyak Komite Madrasah yang belum mematuhi PMA dan Kepdirjen yang berlaku. Ia menekankan perlunya sosialisasi regulasi secara masif serta penegakan aturan yang konsisten di seluruh satuan pendidikan.

“Kami juga terbuka terhadap masukan untuk merevisi PMA, terutama jika ditemukan pasal-pasal yang belum dirumuskan secara rinci dan masih multitafsir. Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh arahan dan masukan dalam forum ini untuk memperkuat tata kelola komite yang transparan dan akuntabel,” tegas Nyayu.


Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
PPG Daljab Kemenag

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemenag RI

Pendis
UM-PTKIN 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2025

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan