Kemenag Genjot Sosialisasi Penilaian Angka Kredit, Respon Permenpan RB No 1 Tahun 2023

Senin, 27 Maret 2023 20:04 WIB
Pendis

Direktur GTK Madrasah

Bandung (Pendis) - Era Society 5.0 menuntut berbagai sektor turut bertransformasi ke arah digital, dimana segala sesuatu yang sebelumnya dilakukan secara manual dan memakan waktu, di era masyarakat ini segalanya serba cepat dan terintegrasi dengan basis data yang mengusung kepraktisan. Digitalisasi pun terjadi di berbagai sektor, tak terkecuali bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat  Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
menggenjot sosialisasi penilaian angka kredit melaui Aplikasi E-PAK Rupawan dimana aplikasi yang bernama panjang Elektornik Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Negeri ini kini kian mutakhir dengan menawarkan pelayanan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah dengan hanya memakan waktu 14 hari kalender. Hal tersebut sebagai gerak cepat Kemenag dalam merespon terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain menuturkan, pengenalan E-PAK Rupawan merupakan komitmen Kementerian Agama dimana Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam berbagai kesempatan menekankan, bahwa begitu besar jasa guru, terutama guru-guru madrasah dalam berbagai hal telah mengisi pikiran anak negeri dengan ilmu-ilmu yang kelak dapat diimplementasikan dalam membangun bangsa dan negara.

"Guru-guru kita itu sudah sangat berjasa dalam mencerdasakan anak didik, siswa-siswi kita, sudah banyak sekali tugas keseharian mereka, tugas-tugas profesionalisme mereka dalam mendidik anak-anak kita, menghadirkan metode pembelajaran yang canggih, digital mindset dan sebagainya. Oleh karena itu Gus Men (Menteri Agama -red) berpesan kepada saya, tugas guru yang sebanyak itu jangan lagi guru-guru dibebani dengan tugas-tugas tambahan administrasi yang rumit," tutur Zain dalam Agenda Sosialisasi E-PAK Rupawan, Simpeg 5 dan E-Dupak, di Bandung 21 Maret 2023.

Menurut Zain, transformasi digital melalui E-PAK Rupawan ini juga dalam rangka peningkatan kesejahteraan guru dan pengawas madrasah, dimana Penilaian Angka Kredit merupakan sarana Guru dan Pengawas Madrasah dalam peningkatan karir. Kepangkatan Guru dan Pengawas Madrasah merupakan sarana mereka dalam meraih kesejahteraan yang beriringan dengan inovasi-inovasi yang dikembangkan dalam mengajar anak didik di keseharian mereka. Dimana dengan berlakunya Permenpan RB No 1 Tahun 2023 ini, mulai Januari 2023 penilaian angka kredit menggunakan sasaran kinerja pegawai, SKP dan Uji Kompetensi.

"Mengapa ini penting? karena kenaikan pangkat itu lah satu-satunya yang dimiliki guru sampai pensiun, bukan jabatannya, kalau jabatan ada masa berlakunya. Jadi mudah-mudaha kemudahan yang dikandung oleh E-PAK Rupawan bisa memicu gur-guru kita semakin mudah, semakin gampang untuk naik pangkat," tutur Muhammad Zain dihadapan Tim Sosialisasi E-PAK Rupawan, diantaranya Biro Kepegawaian, Tim Penilai dan Kakanwil Kementerian Agama yang hadir baik secara offline dan virtual.

Menyambung hal tersebut Kepala Subdirektorat Bina GTK RA. Irhas Sobirin menuturkan, pihaknya menegaskan komitmen proses Penilaian Angka Kredit Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah hanya memakan waktu 14 hari kalender sebagaimana amanat Menteri Agama dan dipertegas oleh Direktur GTK Madrasah. Oleh karena itu Direktorat GTK Madrasah dalam hal ini menggalakkan sosialisasi dalam empat tahap, dengan harapan seluruh Guru dan Pengawas Madrasah di seluruh indonesia menerima informasi untuk segera mengusulkan Elektronik Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (E-DUPAK) di Simpeg 5.

"Alhamdulillah dalam 3 tahun ini kita laksanakan PAK melalui aplikasi untuk mempermudah guru-guru kita, supaya karir mereka tidak terhambat, mulai Januari 2023 ini kita telah mengupgrade E-PAK Rupawan ini sebagaimana mandatori Menteri Agama dan Direktur kami di GTK Madrasah. Beliau berkomitmen PAK Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah hanya 14 hari kalender dalam penilaiannya," tuturnya.

Sub Koordinator Guru Subdirektorat Bina GTK RA Madrasah, M. Zarkasi yang juga hadir dalam agenda tersebut menekankan, pihaknya akan memperkuat komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan Penilaian Angka Kredit Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2023 ini berjalan lancar sesuai mandatori Menteri Agama dan Direktur GTK Madrasah.

"Mempertegas komitmen Direktorat GTK Madrasah dalam akselerasi karir Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, kami mengagendakan sosialisasi sebanyak 4 tahap, tahap 1 untuk NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Sulawesi Barat telah kami laksanakan di Banjarmasin. Tahap 2 kita tempatkan di Palembang untuk wilayah Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Barat. Tahap tiga yang berlangsung saat ini untuk wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta dan DIY Yogyakarta. Kemudian insyaallah 28 Maret mendatang untuk wilayah timur Bali, NTB, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan papua barat kami tempatkan di NTB. Untuk itulah kenapa Kemenag meggenjot sosialisasi penilaian angka kredit karena ada batasan waktu penilaian sampai 30 Juni" terang M. Zarkasi.

Sebagai informasi, angka kredit menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat guru dan pengawas madrasah, dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mekanisme pengelolaan kinerja dan konversi angka kredit berdasarkan predikat kinerja dan dilakukan oleh pejabat penilai kerja. Penilaian angka kredit, penghitungan angka kredit dilakukan dengan mengkonversikan predikat konirja ke dalam angka kredit sesuai dengan jenjang JF. Dimana mulai 2023 penilaian bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menggunakan sasaran kinerja pegawai, SKP dan Uji Kompetensi. Untuk angka kredit yang dinilai hanya sampai dengan 31 Desember 2022 dan penilaiannya hanya berlaku hingga 30 Juni 2023.


Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah