Semarang (Pendis) - Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah menyiapkan regulasi dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai Pedoman Kebutuhan Guru dan Penataan Guru Madrasah dilingkungan Kementerian Agama.
Kepala Sub Direktorat Bina GTK MI/MTs, Ainur Rofiq menyampaikan isu redistribusi guru madrasah ini perlu mendapat perhatian khususnya terkait data kebutuhan guru madrasah.
"Maka perlu disiapkan poin-poin regulasi dan rumusan datanya, mulai dari kelebihan dan kekurangan kebutuhan guru madrasah sampai dengan pemenuhan jam mengajar secara sistem melalui Aplikasi SIMPATIKA," ujar Rofiq di Semarang, Jum'at (10/03/2023).
Sekretaris Tim Penyiapan pedoman pemenuhan dan penataan guru madrasah, Mustofa Fahmi menyampaikan penyusunan draft regulasi ini didasari oleh belum adanya kebijakan terkait pemenuhan kebutuhan guru madrasah secara lengkap sampai saat ini. Juga belum dilakukan harmonisasi dan evaluasi peraturan dan kebijakan dengan peraturan setingkat/lebih tinggi dan belum memenuhi kebutuhan kuantitas guru madrasah secara merata sesuai dengan kewenangannya.
"Berdasarkan data SIMPATIKA, per tanggal 11 November 2021 terdapat kekurangan guru sebanyak 56.756 orang," terangnya.
Selanjutnya, Fahmi menjelaskan pedoman penataan kebutuhan guru di madrasah bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan guru di madrasah terpenuhi dengan baik dan terorganisir secara efektif. Menurutnya, hal ini akan membantu meningkatkan kualitas pengajaran di madrasah dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa dan masyarakat.
Dalam pertemuan FGD yang dilaksanakan secara tatap muka ini sudah tersusun Bab satu dengan rincian pembahasan latar belakang, tujuan, ruang lingkup, dan pengertian umum. Selanjutnya akan diagendakan lagi pertemuan untuk finalisasi draft pedoman ini, baik dilakukan secara daring (online) maupun luring (tatap muka) dengan formulasi tim yang sudah disetujui.
Hadir dalam kegiatan FGD pembahsan ini perwakilan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Biro Kepegawaian, Kanwil Kemenag Provinsi, Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah dan Guru Mudrasah.
Bagikan: