Jakarta (Kemenag) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah semakin serius dalam mempersiapkan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) di lingkungan madrasah. Dalam rangkaian upaya ini, bimbingan teknis pelaksanaan asesmen digelar selama tiga hari di Jakarta (3-5 Juni 2024), yang mengundang admin Kanwil Kementerian Agama se-Indonesia.
Asesmen ini bertujuan untuk mengukur dua kompetensi dasar guru madrasah: kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Hasil dari asesmen ini akan memberikan profil kompetensi guru madrasah secara komprehensif, yang kemudian akan dijadikan dasar bagi Direktorat untuk mengambil kebijakan peningkatan kompetensi guru. Salah satu langkah lanjutan yang diambil adalah mendorong guru untuk mengikuti Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui kelompok kerja yang relevan.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, menekankan pentingnya kesiapan teknis asesmen, termasuk kemampuan aplikasi, kekuatan jaringan, dan keterbacaan instrumen. Beliau juga mendorong admin atau operator di tingkat provinsi untuk melakukan sosialisasi maksimal kepada proktor atau operator di tempat asesmen kompetensi (TAK). Dengan demikian, kendala teknis bisa diatasi dengan cepat dan optimal.
“Guru harus menjawab soal dengan kemampuannya sendiri, tidak boleh menyalin jawaban dari internet atau orang lain, karena hasilnya menjadi tidak murni,” ujar Thobib.
Asesmen kompetensi akan dilakukan dalam dua tahap:
1. Asesmen bagi guru mata pelajaran umum, kepala, dan pengawas madrasah yang akan dilaksanakan pada 24-26 Juni 2024.
2. Asesmen bagi guru mata pelajaran agama yang dijadwalkan pada Oktober 2024.
Pelaksanaan AKGTK akan dilakukan secara online melalui laman akgtk.kemenag.go.id menggunakan akun Simpatika. Guru akan menjawab 60 soal dalam durasi waktu tertentu. Untuk detail lebih lanjut, juknis pelaksanaan dapat diakses melalui link berikut: [Panduan AKGTK].
Dengan asesmen ini, diharapkan akan diperoleh gambaran lengkap kompetensi guru madrasah, yang akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.
Bagikan: