Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama telah melakukan uji keterbacaan terhadap soal atau instrument yang nantinya akan dijadikan sebagai alat ukur untuk melakukan assesmen.
Uji keterbacaan ini dilakukan dengan tim penyusun instrument dan ahli kebahasaan yang sudah biasa diajak untuk kerjasama. Dan sudah menghasilkan beberapa instrument, yang dimana untuk keterbacaannya sudah sesuai dengan EYD dan kebutuhan yang ada dalam assesmen.
Hal demikian disampaikan Plt.Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M.Sidik Sisdiyanto saat membuka Koordinasi Pelaksaan Kegiatan Assesmen Kopetensi Angkatan II di Hotel Aston Pluit Jakarta, Rabu (28/02/2024).
Sidik menyampaikan Assesmen Kopetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) dilakukan untuk mendiagnosa kekurangan dari guru dan tenaga kependidikan atau masalahnya. Dimana hal ini sangat penting untuk melihat sejauh mana kompetensi pedagogik dan kompetensi profesinal guru dan tenaga kependidikan tersebut.
Salah satu program prioritas Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu pendidikan islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan di madrasah.
Assesmen guru dan tenaga kependidikan pada madrasah, kata Sidik, dilakukan sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan serta kemampuan pedagogik dan profesionalitas guru dan tenaga pendidikan.
"Untuk hasil pemetaan, idealnya sudah ada raport AKG yang kemudian dibagi ke masing-masing tingkatan (Kanwil dan Kemenag) bahkan sampai madrasah," tukas Sidik.
"Karena seharusnya raport ini bisa by name by address, dimana sejauh yang diketahui hasil dari AKG tidak ada tindak lanjut dan hanya dijadikan sebagai bahan baca, tidak dijadikan sebagai bahan pengambilan," tambahnya.
Untuk AKG sekarang setelah ada hasilnya bisa didiskusikan secara serius. Sehingga program kedepan terkait dengan pembinaan guru dan tenaga kependidikan itu AKG yang akan menjadi basisnya. Bukan program dan kegiatan yang setiap tahunnya sama, akan tetapi itu menjadi basis untuk menyusun program kegiatan.
Sebagaimana yang di sampaikan Pak Menteri, setiap penyusunan program harus melihat terlebih dahulu berapa anggaran yang dimiliki. "Dimana sebenarnya uang tersebut yang akan mengikuti program, oleh karena itu susun program terlebih dahulu baru dipikirkan keuangannya. Jikalau kurang uang tersebut maka kita turunkan targetnya," pesan Sidik.
Kasubdit Bina GTK MI dan MTS, Fakhrurozi dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan pelaksanaan assesmen untuk guru dan tenaga kependidikan yang merupakan implementasi dari peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru.
Dalam tema tersebut salah satunya adalah bahwa kita harus melakukan assesmen terhadap kompetensi yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan madrasah terutama adalah kompetensi pedagogik, profesionalisme dan lain sebagainya.
Rozi menegaskan assesmen harus dilakukan karena akan menjadi acuan untuk melakukan penguatan atau pengembangan kompetensi guru dan tenaga pendidik madrasah dari sisi pedagogik dan profesionalisme, dimana kita akan melihat kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh guru-guru tersebut.
"Kalau kita sudah melakukan pemetaan terhadap kompetensi tersebut, maka selanjutnya akan kita bisa memetakan dan juga rencana aksi atau kegiatan pengembangan yang sudah dihasilkan dalam pemetaan tersebut karena akan lebih efektif dan efisien karena sudah diketahui dari sisi mananya kompetensi guru yang harus dikuatkan dikembangkan," tutupnya.
Bagikan: