Kemenag Uji Keterbacaan Instrumen Asessmen GTK Madrasah

Kamis, 29 Februari 2024 17:18 WIB
Pendis

Koordinasi Pelaksaan Kegiatan Assesmen Kopetensi Angkatan II

Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama telah melakukan uji keterbacaan terhadap soal atau instrument yang nantinya akan dijadikan sebagai alat ukur untuk melakukan assesmen. 

Uji keterbacaan ini dilakukan dengan tim penyusun instrument dan ahli kebahasaan yang sudah biasa diajak untuk kerjasama. Dan sudah menghasilkan beberapa instrument, yang dimana untuk keterbacaannya sudah sesuai dengan EYD dan kebutuhan yang ada dalam assesmen. 

Hal demikian disampaikan Plt.Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M.Sidik Sisdiyanto saat membuka Koordinasi Pelaksaan Kegiatan Assesmen Kopetensi Angkatan II di Hotel Aston Pluit Jakarta, Rabu (28/02/2024).

Sidik menyampaikan Assesmen Kopetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) dilakukan untuk mendiagnosa kekurangan dari guru dan tenaga kependidikan atau masalahnya. Dimana hal ini sangat penting untuk melihat sejauh mana kompetensi pedagogik dan kompetensi profesinal guru dan tenaga kependidikan tersebut. 

Salah satu program prioritas Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu pendidikan islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan di madrasah. 

Assesmen guru dan tenaga kependidikan pada madrasah, kata Sidik, dilakukan sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan serta kemampuan pedagogik dan profesionalitas guru dan tenaga pendidikan.

"Untuk hasil pemetaan, idealnya sudah ada raport AKG yang kemudian dibagi ke masing-masing tingkatan (Kanwil dan Kemenag) bahkan sampai madrasah," tukas Sidik.

"Karena seharusnya raport ini bisa by name by address, dimana sejauh yang diketahui hasil dari AKG tidak ada tindak lanjut dan hanya dijadikan sebagai bahan baca, tidak dijadikan sebagai bahan pengambilan," tambahnya.

Untuk AKG sekarang setelah ada hasilnya bisa didiskusikan secara serius. Sehingga program kedepan terkait dengan pembinaan guru dan tenaga kependidikan itu AKG yang akan menjadi basisnya. Bukan program dan kegiatan yang setiap tahunnya sama, akan tetapi itu menjadi basis untuk menyusun program kegiatan. 

Sebagaimana yang di sampaikan Pak Menteri, setiap penyusunan program harus melihat terlebih dahulu berapa anggaran yang dimiliki. "Dimana sebenarnya uang tersebut yang akan mengikuti program, oleh karena itu susun program terlebih dahulu baru dipikirkan keuangannya. Jikalau kurang uang tersebut maka kita turunkan targetnya," pesan Sidik.

Kasubdit Bina  GTK MI dan MTS, Fakhrurozi dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan pelaksanaan assesmen untuk guru dan tenaga kependidikan yang merupakan implementasi dari peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru. 

Dalam tema tersebut salah satunya adalah bahwa kita harus melakukan assesmen terhadap kompetensi yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan madrasah terutama adalah kompetensi pedagogik, profesionalisme dan lain sebagainya. 

Rozi menegaskan assesmen harus dilakukan karena akan menjadi acuan untuk melakukan penguatan atau pengembangan kompetensi guru dan tenaga pendidik madrasah dari sisi pedagogik dan profesionalisme, dimana kita akan melihat kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh guru-guru tersebut. 

"Kalau  kita sudah melakukan pemetaan terhadap kompetensi tersebut, maka selanjutnya akan kita bisa memetakan dan juga rencana aksi atau kegiatan pengembangan yang sudah dihasilkan dalam pemetaan tersebut karena akan lebih efektif dan efisien karena sudah diketahui dari sisi mananya kompetensi guru yang harus dikuatkan dikembangkan," tutupnya.


Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah