Menag Resmi Me-Launching Aplikasi Pusaka Super Apss

Sabtu, 26 November 2022 14:19 WIB
Pendis

Prosesi Launching Aplikasi Pusaka Super Apss

Jakarta (Pendis) - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi melaunching aplikasi layanan Kementerian Agama dengan nama Pusaka Super Apps. Aplikasi ini menyajikan beragam layanan, baik pendidikan agama maupun keagamaan.

Ke depan, Menag minta agar Pusaka Super Apps juga menyajikan fitur yang memudahkan akses publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa.

"Saya tidak ingin mendengar lagi perilaku curang dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Saya tidak mau ada kecurangan dalam pengadaan," tegas Menag di Jakarta, Jumat (25/11/2022) malam.

"Aplikasi Pusaka Super Apps ini kita harapkan mampu untuk menjadi jembatan bagi publik yang ingin tahu tentang barang dan jasa yang kita adakan. Saya tidak ingin lagi tidak ada transparansi dalam pengadaan barang dan jasa," sambungnya.

Gus Men, panggilan akrabnya, mengakui bahwa layanan Kemenag yang diberikan kepada publik masih jauh dari harapan. Sebab, masih ada ASN Kemenag yang terbiasa berpikir dan memberikan layanan secara konvensional. Sementara zaman terus bergerak. Akibatnya, respon yang diberikan seringakali terlambat.

"Alhamdulillah malam ini kita semua akan melaunching aplikasi Kemenag Super Apps ini yang di dalamnya berisi layanan-layanan yang kita berikan kepada publik dari semua agama, terkait keagamaan dan pendidikan," tuturnya.

"Kita melauncing aplikasi ini salah satunya untuk membantu kita semua untuk melakukan pelayanan dan perbaikan di Kemenag sesuai dengan nilai-nilai agama yang kita yakini kebaikan dan kebenarannya," tandasnya


Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag