Bandung (Kemenag) — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mencatat sebanyak 70.240 mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) mengikuti Ujian Pengetahuan PPG (UP PPG) secara serentak pada Sabtu-Minggu, 17–18 Mei 2025. Ujian ini dilaksanakan oleh 12 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di seluruh Indonesia, dengan skema sesi bergilir selama dua hari.
Kegiatan ini menjadi bagian krusial dalam rangka mencetak guru-guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang profesional, adaptif, dan siap menjawab tantangan zaman.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menekankan bahwa UP PPG bukan sekadar ujian formalitas, tetapi merupakan upaya strategis dalam menjamin kualitas sumber daya manusia pendidikan Islam Indonesia.
“Guru adalah pilar peradaban. Melalui UP PPG, kita sedang memastikan bahwa calon guru madrasah dan guru PAI bukan hanya kompeten secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan akhlak sebagai pendidik sejati,” tegas Amien saat ditemui di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Amien menyebut bahwa dalam konteks penguatan mutu pendidikan nasional, guru memiliki peran vital dalam membentuk generasi emas Indonesia tahun 2045.
“Pendidikan Islam tidak boleh tertinggal. Kita sedang mendorong transformasi menyeluruh dalam ekosistem guru, mulai dari rekrutmen, pendidikan profesi, hingga penempatan. UKMPPG adalah gerbang utama menuju guru masa depan yang inklusif, toleran, dan berpikiran maju,” tambahnya.
UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi LPTK dengan jumlah peserta tertinggi, yakni 16.843 orang, disusul UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (8.798 peserta), dan UIN Mataram (7.600 peserta). Selain itu, LPTK non-Islam seperti Institut Agama Kristen Negeri Ambon (2.626 peserta) dan Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar (1.426 peserta) juga ikut berpartisipasi.
Pelaksanaan UP PPG berlangsung dalam empat sesi, dua sesi di hari Sabtu dan dua sesi di hari Minggu. Semua sesi dilakukan secara terstandar dengan pengawasan ketat dari masing-masing LPTK.
Saat memonitoring pelaksanaan UP PPG di UIN SGD Bandung, Dirjen Pendis juga menekankan pentingnya menjunjung nilai kejujuran dan profesionalisme selama proses UKMPPG.
“Ke depan, hanya guru yang lulus seleksi dan kompetensi secara sah yang bisa mengajar di madrasah di bawah naungan Kementerian Agama. Ini komitmen kita untuk menjadikan guru sebagai profesi terhormat dan bermartabat,” ungkapnya.
Kementerian Agama akan terus mengawal proses ini bersama para LPTK mitra agar hasil UKMPPG benar-benar mencerminkan kualitas guru yang akan diterjunkan ke tengah masyarakat.
Bagikan: