Tunjangan Inpassing Cair, FGSNI Sampaikan Terima Kasih

Kamis, 4 Januari 2024 11:18 WIB
Pendis

Kunjungan FGSNI di Kantor Kemenag RI ruang sidang Direktorat GTK Madrasah

Jakarta (Pendis) - Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agama yang telah menerbitkan SK Inpassing bagi 98.972 guru madrasah. Setelah menunggu 12 tahun, akhirnya mereka mendapatkan tunjangan inpassing. Ucapan terimakasih ini disampaikan FGSNI pada kunjungannya di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta (03/01/2024).

Kunjungan tersebut diikuti oleh 15 personel perwakilan FGSNI dari berbagai daerah, yang ditemui langsung oleh Kepala Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI dan MTs, Fakhrurozi dan jajarannya.

Fakhrurozi menyebut Inpassing merupakan bagian dari ikhtiar Kementerian Agama untuk memuliakan dan menaikkan derajat guru madrasah. Menurutnya, tanpa peran guru, sebuah bangsa tidak akan bisa menjadi bangsa yang beradab karena guru merupakan pilar utama dalam pembentukan karakter dan perkembangan masyarakat.

"Saya tidak dapat membayangkan apabila kita tidak dididik dengan baik oleh guru-guru kita, tentu kita tidak akan bisa menjadi seseorang dengan kondisi yang seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita perlu berjuang keras untuk mengupayakan hak-hak dan kesejahteraan guru," ungkapnya.

Selain ucapan terima kasih, FGSNI  dan diketuai oleh Fuad Wahyudi, juga menyampaikan bahwa saat ini guru madrasah bersertifikat yang disetarakan jabatan fungsionalnya hanya terbatas maksimal usia 55 tahun, sehingga guru dengan usia diatas 55 tahun belum bisa disetarakan jabatan fungsionalnya, padahal mereka masa pengabdiannya lebih lama.

Menanggapi hal tersebut, pria yang akrab disapa Rozi tersebut juga menjelaskan bahwa batasan usia penerima Inpassing maksimal 55 tahun mengacu pada Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Bagi Guru Madrasah Non ASN Bersertifikat  Nomor 4111 Tahun 2023 yang sebagian poinnya merupakan turunan dari Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS.

Untuk mengakomodir kesetaraan jabatan bagi guru madrasah dengan usia diatas 55 tahun, lanjutnya, pihaknya perlu melakukan penyamaan persepsi dengan Kemendikbudristek agar kebijakan terkait dengan inpassing ini dapat berjalan selaras antaran Kemenag dan Kemendikbudristek. Sehingga tidak ada overlapping kebijakan antara Kemenag dan Kemendikbudristek. 

"Hal ini semata-mata dilakukan demi penyelarasan kebijakan dalam peningkatan mutu, kualitas dan kesejahteraan guru di Republik Indonesia," terang Rozi.


Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG