Jakarta (Kemenag) – Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) langsung ke rekening masing-masing madrasah.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menyampaikan bahwa sebanyak 80.231 madrasah telah diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota serta Kantor Wilayah Kemenag Provinsi sebagai penerima dana BOS dan BOP.
"Per hari ini, 25 Maret 2025, madrasah dan RA sudah bisa melakukan pencairan dana BOS dan BOP triwulan I di bank penyalur," ujar Nyayu di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Penyaluran dana tersebut, lanjut Nyayu, sesuai dengan arahan Menteri Agama untuk dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. Ia pun mengapresiasi kerja keras tim BOS di pusat maupun daerah dalam memastikan bantuan ini tersalurkan tepat waktu, sehingga madrasah dapat memenuhi kebutuhan operasional pendidikan.
Nyayu mengingatkan agar madrasah memperhatikan kelengkapan dokumen pencairan sesuai ketentuan bank penyalur guna memastikan proses berjalan lancar.
Pencairan dana dapat dilakukan di Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Madrasah dan Bendahara melakukan pencairan langsung di kantor cabang bank penyalur.
b. Dokumen yang harus disiapkan:
Formulir/slip penarikan dana atau pemindahbukuan yang telah diisi dan ditandatangani.
Fotokopi dan asli KTP Kepala Madrasah dan Bendahara.
Buku tabungan madrasah.
Printout bukti unggah persyaratan pengajuan bantuan dari situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id (untuk pencairan tahap pertama di tahun anggaran berjalan).
Jika terdapat perubahan Kepala Madrasah atau Bendahara, harus melampirkan:
SK pengangkatan terbaru dari yayasan atau kepala satuan pendidikan.
Surat keterangan dari Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa pejabat terkait masih aktif menjabat.
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Surat kuasa pemblokiran dan pendebetan rekening.
Bagi madrasah penerima bantuan yang baru terdaftar, wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sebelum proses pencairan.
Bagikan: