Wajib Belajar 13 Tahun Masuk RPJMN, Kemenag Matangkan Kurikulum Madrasah
Jakarta (Pedis) -- Kementerian Agama Republik Indonesia tengah mempersiapkan penerapan program Wajib Belajar 13 Tahun sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Program ini bertujuan untuk memperkuat akses dan kualitas pendidikan, khususnya pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno menekankan pentingnya persiapan menyeluruh untuk mendukung implementasi program ini. Ia mengatakan langkah-langkah strategis tetap harus diambil untuk memastikan kesiapan lembaga-lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama, termasuk juga regulasi kurikulumnya.
"Kita perlu memastikan bahwa lembaga pendidikan keagamaan yang berada di bawah Kemenag telah memenuhi standar nasional yang ditetapkan dan disiapkan hasil evaluasi terkait kesiapan dalam menyongsong Wajib Belajar 13 Tahun," ujar Suyitno saat memberikan arahan dalam kegiatan Penyusunan Regulasi Kurikulum Madrasah, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut, Suyitno menyoroti pentingnya memahami kondisi eksisting sebagai dasar untuk merumuskan rekomendasi yang efektif. "Pentingnya memahami kondisi existing sebagai dasar untuk membuat rekomendasi yang efektif," tegasnya.
Kepala Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi KSKK Madrasah Abdul Basit menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut saat ini tengah diproses dan akan melalui tahap uji publik sebelum ditetapkan. "Regulasi ini akan menjadi acuan nasional bagi implementasi kurikulum di seluruh jenjang madrasah, mulai dari RA, MI, MTs, hingga MA," ujar Abdul Basit.
Lebih lanjut, Abdul Basit menekankan bahwa pendidikan madrasah harus membentuk generasi yang cerdas bukan hanya secara intelektual, tetapi juga spiritual dan emosional. "Cinta adalah inti dari pendidikan Islam. Tanpa cinta, ilmu kehilangan maknanya, dan tanpa kasih sayang, pendidikan kehilangan rohnya," tegasnya.
Regulasi ini juga akan memperkuat sistem evaluasi kurikulum yang lebih kontekstual dan berorientasi pada capaian kompetensi, bukan semata administratif. Hal ini sejalan dengan upaya transformasi pendidikan madrasah yang digagas Kementerian Agama dalam rangka mencetak generasi yang religius, cerdas, dan berdaya saing global, pungkas Basit.
Tags:
madrasahBagikan: