Bogor (Pendis) – Kementerian Agama melalui Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam mengadakan Workshop Pengembangan Kelembagaan Madrasah. Tujuan dari Workshop ini adalah untuk meningkatkan pelayananan kepada masyarakat dalam rangka memajukan madrasah dari aspek kelembagaan kearah pengelolaan secara professional.
Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah, Papay Supriatna, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki beberapa agenda. Yang pertama, pengembangan madrasah negeri unggulan kearah BLU/PNBP. Arahnya, madrasah diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktik bisnis yang sehat.
“Kedua, perluasan madrasah negeri dengan mengundang dari Kemenpan RB. Dan agenda yang ketiga adalah mengkaji ulang diversifikasi madrasah yang sudah ada SK-nya. Seperti madrasah keterampilan, madrasah keagamaan, dan yang lainnya. Tujuan dari evaluasi ini adalah pengendalian mutu atau pengendalian kualitas” terang Papay pada Kamis (15/09/2022).
Acara ini diselenggarakan selama 3 hari mulai dari tanggal 15 hingga 17 September 2022 di The Green Peak Hotel & Convention Cisarua Bogor dan dibuka oleh Direktur KSKK Madrasah, Moh. Isom dan diikuti oleh ASN Dit. KSKKK Madrasah, Kepala MAN IC, MAN Plus Keterampilan, dan MAN Unggulan lainnya.
Direktur KSKK Madrasah menyampaikan bahwa kegiatan ini relevan dengan Rapat Kerja dengan DPR satu minggu lalu yang menetapkan anggaran Kementerian Agama. DPR juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang Pendidikan Keagamaan yang tujuannya untuk memperjuangkan anggaran Pendidikan Keagamaan di bawah Kementerian Agama.
“Siswa-siswi madrasah tidak boleh dibedakan dari siswa-siswi di sekolah umum, karena sama-sama warga negara, sama-sama mempunyai KK Indonesia. Maka, harus mempunyai perlakuan yang sama.” Terang Isom.
Menurutnya, selama ini ada beberapa ketidaksamaan, seperti anggaran BOS. Sudah tiga tahun BOS Kemendikbud mengunakan skenario BOS Majemuk. Sedangkan di Kementerian Agama masih belum dan masih menggunakan skenario BOS regular. Di Kemendikbud dihitung per-rombel, kita tidak.
“Siswa madrasah diminta berdasarkan NIK. Keputusan Panja bahwa antara madrasah dan sekolah harus sama, termasuk PIP” tutur Guru Besar Hadits IAIN Ternate.
Kedua, imbuhnya, jumlah kelembagaan madrasah. Aspek Kelembagaan juga menjadi catatan dari Panja DPR. Madrasah harus bertambah. Selama ini kalau maping madrasah secara nasional, madrasah negerinya yang banyak hanya di Aceh dan Jawa Timur, dan selebihnya tidak banyak. Beda dengan sekolah yang cukup masif di semua daerah.
“Sedangkan animo masyarakat terhadap madrasah bertambah banyak. Semoga ada langkah-langkah politis dan gerakan dari Menpan baru, seperti dulu ada gerapan SD Impres. Dan jadi ironis, keingininan masyarakat terhadap madrasah cukup tinggi tapi tidak dimbangi menyediaan” terang Isom.
Ketiga, harus ada madrasah-madrasah yang bagus menjadi role model, seperti MAN IC, MAN Unggulan, atau MAN plus Keagamaan dan Keterampilan yang mempunyai reputasi bagus. MAN IC harus ada di setiap provinsi.
“Perlu ada peng-SK-an yang terpusat bagi MAN-MAN unggulan. Untuk itu harus diperkuat regulasinya” tutup Putra Kelahiran Kota Pahlawan itu.
(Hasani Busro)
Bagikan: