Jakarta (Kemenag) – Webinar Nasional bertajuk "Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Regulasi" berhasil menarik perhatian lebih dari 1.000 peserta pada Kamis (22/11/2024). Acara yang berlangsung selama dua jam ini menjadi momentum penting dalam mendorong komitmen bersama untuk menghadirkan pendidikan inklusif yang berkualitas di Indonesia.
Direktur KSKK Madrasah, HM Sidik Sisdiyanto, dalam arahannya menegaskan bahwa mulai tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) akan memperkuat fokus pada pendidikan inklusif dengan pembentukan unit teknis baru di bawah Subdirektorat Pendidikan Vokasi dan Inklusi. "Kita berharap, perhatian terhadap pendidikan inklusif ini akan lebih optimal," ujar Sidik.
Sidik juga menyoroti pentingnya webinar ini sebagai ajang sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur layanan akomodasi bagi peserta didik penyandang disabilitas. "Regulasi ini menjadi landasan penting bagi satuan pendidikan madrasah untuk menerapkan pendidikan inklusif yang berkualitas," tegasnya.
Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Anis Masykhur, menambahkan bahwa webinar ini memberikan gambaran komprehensif tentang regulasi dan tantangan implementasi pendidikan inklusif. "Dengan animo besar seperti ini, kami optimis bahwa pendidikan inklusif akan semakin berkembang," katanya.
Webinar ini menghadirkan narasumber kompeten seperti Eka Pratama (Komisioner Komisi Nasional Disabilitas), Siti Sakdiyah (Sekretaris Pokja Pendis Inklusi Kemenag RI), dan Anis Masykhur. Mereka membahas berbagai isu strategis, mulai dari perspektif moderasi beragama, kesiapan infrastruktur, hingga kebutuhan pelatihan bagi pendidik dalam mendukung peserta didik berkebutuhan khusus.
Hasil webinar ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis:
1. Penguatan Unit Layanan Difabel. Kemenag diharapkan memperluas fungsi dan membentuk satuan kerja baru guna mengoptimalkan implementasi pendidikan inklusif.
2. Identifikasi Madrasah Inklusif. Dari 1.070 madrasah yang ditetapkan sebagai madrasah inklusif, diperlukan pemetaan tingkat inklusivitas untuk memastikan penanganan yang sesuai.
3. Kolaborasi Lintas Sektor. Kemenag didorong memperkuat jejaring kerja sama dengan kementerian, lembaga nonpemerintah, serta sektor swasta untuk mendukung pembiayaan pendidikan inklusif.
Ketua Pengurus Forum Pendidik Madrasah Inklusi (FPMI), Supriyono, mengungkapkan rasa syukurnya atas tingginya minat terhadap pendidikan inklusif. "Kami merasa lebih optimis untuk terus memberdayakan anak-anak berkebutuhan khusus," ujarnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenag dalam memperjuangkan hak pendidikan bagi semua anak Indonesia, tanpa terkecuali. Dengan program tahunan yang dirancang berdasarkan rekomendasi ini, diharapkan pendidikan inklusif dapat menjadi pilar utama dalam membangun madrasah yang ramah dan berdaya saing global.
Bagikan: