Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren hari ini mengumumkan hasil seleksi tahap 1 (portofolio) calon mahasantri PBSB tahun 2020. Ada 330 santri yang berhak ikut seleksi tahap selanjutnya, yaitu wawancara atau tes lisan.
“Dari 676 santri yang mendaftar berasal dari 194 pondok pesantren di 27 propinsi, 330 portofolio santri terbaik dinyatakan lulus dan dapat mengikuti seleksi wawancara atau tes lisan”, terang Pelaksana Tugas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Imam Safe’i, Rabu (03/06).
Pola rekrutmen mahasantri PBSB kali ini memang menjadi panjang dan membutuhkan waktu yang tidak singkat pula. Seleksi tahap 1 portofolio ini contohnya, Imam menjelaskan, para penguji harus menyimak dan menelaah seluruh video yang dikirim, sebelum akhirnya memberikan penilaian.
Lanjutnya, seleksi tahap 2 berupa wawancara/tes lisan secara online. Seleksi ini akan dimulai tanggal 16 Juni 2020 menggunakan aplikasi pertemuan dalam jaringan (Zoom). Peserta seleksi tahap 2 akan mendapatkan jadwal tes wawancarates /lisan online, Link Join Meeting, Meeting ID serta Password melalui akun masing-masing.
Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menambahkan, “di masa pandemi ini, para santri melakukan pembelajaran dengan pesantrennya secara virtual dari rumah. Tentunya santri sudah terbiasa dengan aplikasi virtual semacam ini”.
Basnang kembali mengingatkan, para peserta seleksi tahap 2 harus memastikan kesiapan perangkatnya, aplikasi Zoom Cloud Meetingsnya sudah terinstal dan berfungsi dengan baik di Hp Android, Iphone atau PC/laptop yang akan digunakan saat wawancara atau tes lisan.
Seleksi tahap 2 dilakukan dengan berbahasa Arab. Materi yang diujikan, wawasan kepesantrenan, membaca dan memahami kitab kuning, tahfizh 100 Bait Nazhom Alfiyah Ibn Malik, serta tahfizh al-Qur’an 1 (satu) juz untuk pilihan Ma’had Aly, 10 (sepuluh) juz untuk pilihan Universitas di Maroko.
Ia menegaskan, seleksi tahap 2 harus diikuti oleh calon mahasantri. Mereka yang tidak mengikuti sesuai jadwal yang ditentukan, dianggap gugur atau mengundurkan diri.
Di samping itu, Basnang berpesan, santri yang dinyatakan lulus seleksi untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan dan pungutan liar mengatasnamakan PBSB Kementerian Agama.
“Pengumuman dan informasi resmi disampaikan melalui laman resmi Kemenag, PBSB, akun registrasi masing-masing santri, serta Contact Center PBSB”, terang Basnang.
"Ketetapan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tandas Basnang. (Hery Irawan/Hik)
Bagikan: