Atasi Kekerasan di Pesantren, Kemenag Tekankan Pentingnya Kerjasama Multipihak

Kamis, 29 Februari 2024 16:02 WIB
Pendis

Plt. Direktur PD Pontren

Jakarta (Pendis) - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melakukan koordinasi dan konsolidasi multipihak dalam rangka menanggulangi kasus kekerasan yang terjadi di Pesantren. Rapat koordinasi dilakukan sebagai upaya memperkuat langkah-langkah kuratif dan preventif agar insiden kekerasan di pesantren tidak terulang.

Lebih spesifik rapat tersebut juga digelar dalam rangka mendalami peristiwa kekerasan terhadap anak yang terjadi beberapa hari lalu disalah satu pesantren di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur mengatakan bahwa Kementerian Agama sejatinya telah menerbitkan regulasi terkait pesantren ramah anak, yakni Kepdirjen Pendis Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Pedoman Pesantren Ramah Anak. 

Oleh karena itu pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan diseminasi kebijakan dan regulasi tersebut, diantaranya melalui penerbitan buku Panduan Pesantren Ramah Anak yang disusun bersama Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI).

Namun demikian, berbagai evaluasi dan koreksi perlu terus dilakukan demi terwujudnya pesantren yang benar-benar ramah terhadap anak.

“Kita selalu mensosialisasikan tentang (regulasi) pesantren ramah terhadap anak, juga selalu mengingatkan kepada pesantren untuk memiliki izin operasional, beberapa panduan dan aturan tentang penanggulangan kekerasan di pesantren juga telah disusun dan kita terbuka untuk terus mengevaluasi dan memohon arahan dan saran dari berbagai pihak,” ujar Waryono di Jakarta, Rabu (28/02/2024).

Terkait kekerasan yang terjadi di pondok Pesantren Al Hanifiyah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Waryono mengatakan pihaknya telah mengumpulkan informasi awal dan menemukan bahwa pesantren terkait memang tidak memiliki ijin operasional dari Kementerian Agama. Waryono meminta agar semua pondok pesantren terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) agar dapat dibina dan diawasi serta memenuhi standar perlindungan anak.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang PD Pontren Kemenag Kabupaten Kediri, As'adul Anam, menerangkan bahwa pesantren Al Hanafiyah Kecamatan Mojo memang tidak pernah memilliki ijin operasional.

“Peristiwa terjadi di pesantren yang tidak memiliki izin operasional, dan ini menjadi perhatian betul untuk pemerintah daerah. Kami dengan kepala daerah dan pemangku kepentingan lainnya terus mengawal dan menggali informasi dengan tim dalam rangka mendalami kemudian akan kami laporkan ke provinsi dan pusat,” terang As'adul Anam.

Sementara itu Inspektur Wilayah II Itjen Kemenag, Ruchman Basori, menekankan bahwa dalam upaya memperkuat regulasi disarankan agar secepatnya Kementerian Agama membentuk Tim khusus yang terdiri dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian/Lembaga terkait, serta melibatkan pemangku kepentingan lainnya. Tim ini bertugas untuk menyusun naskah akademik, meninjau regulasi yang mungkin perlu diperketat, lebih jauh untuk mencatat dan memetakan jumlah kasus kekerasan selama lima tahun terakhir.

“Kebijakan yang mampu menindak secara tegas terhadap pesantren yang tidak memenuhi standar keamanan dan perlindungan terhadap anak diperlukan, agar pengelola pondok dan pihak yang ingin membuka pesantren lebih berhati-hati.” terang Ruchman Bashori.

Ruchman menegaskan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kediri harus disikapi secara serius dan segera, karena hal ini sudah masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, bahwa satuan tugas yang terdiri dari berbagai unsur perlu segera dibentuk untuk mengusut tuntas kekerasan yang ada di pesantren. Satuan tugas dibutuhkan agar langkah-langkah penanganan dapat diimplementasikan dengan segera.

"Kejadian ini harus benar-benar menjadi kasus terakhir, dan tahun ini benar-benar harus menjadi concern utama kita untuk membangun sistem penanganan kekerasan anak yang aplikatif,” ucap Anna Hasbie.

Dalam forum yang sama Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menegaskan bahwa setiap anak yang ada disatuan Pendidikan wajib dilindungi oleh Pembina dan pihak terkait. Pihak Kemenag juga harus bisa menggali dan melakukan pendekatan dari berbagai sisi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, proses harus cepat dan mengedepankan rasa keadilan dari kelurga korban.

“Langkah-langkah konkret yang diperlukan mencakup pencegahan, penindakan, dan tindak lanjut yang menyeluruh. Semua elemen terlibat, mulai dari perumusan kebijakan hingga implementasi dilapangan, harus berjalan seiring untuk menciptakan lingkungan Pesantren yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak.” jelas Aris Adi Leksono.

Hadir dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan secara virtual ini adalah Staf Khusus Menteri Agama Muhammad Nuruzzaman, Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur, Inspektur Wilayah II Itjen Kemenag Ruchman Basori, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Achmad Faiz, Asisten Deputi Pendidikan Keagamaan Kemenko PMK Nur Heri Yuningsih, perwakilan Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LP2PPM), perwakilan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) DKI Jakarta, serta para Kepala Subdirektorat di jajaran Direktorat PDPontren Kementerian Agama.


Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah