Jakarta (Pendis) - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melakukan koordinasi dan konsolidasi multipihak dalam rangka menanggulangi kasus kekerasan yang terjadi di Pesantren. Rapat koordinasi dilakukan sebagai upaya memperkuat langkah-langkah kuratif dan preventif agar insiden kekerasan di pesantren tidak terulang.
Lebih spesifik rapat tersebut juga digelar dalam rangka mendalami peristiwa kekerasan terhadap anak yang terjadi beberapa hari lalu disalah satu pesantren di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur mengatakan bahwa Kementerian Agama sejatinya telah menerbitkan regulasi terkait pesantren ramah anak, yakni Kepdirjen Pendis Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Pedoman Pesantren Ramah Anak.
Oleh karena itu pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan diseminasi kebijakan dan regulasi tersebut, diantaranya melalui penerbitan buku Panduan Pesantren Ramah Anak yang disusun bersama Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI).
Namun demikian, berbagai evaluasi dan koreksi perlu terus dilakukan demi terwujudnya pesantren yang benar-benar ramah terhadap anak.
“Kita selalu mensosialisasikan tentang (regulasi) pesantren ramah terhadap anak, juga selalu mengingatkan kepada pesantren untuk memiliki izin operasional, beberapa panduan dan aturan tentang penanggulangan kekerasan di pesantren juga telah disusun dan kita terbuka untuk terus mengevaluasi dan memohon arahan dan saran dari berbagai pihak,” ujar Waryono di Jakarta, Rabu (28/02/2024).
Terkait kekerasan yang terjadi di pondok Pesantren Al Hanifiyah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Waryono mengatakan pihaknya telah mengumpulkan informasi awal dan menemukan bahwa pesantren terkait memang tidak memiliki ijin operasional dari Kementerian Agama. Waryono meminta agar semua pondok pesantren terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) agar dapat dibina dan diawasi serta memenuhi standar perlindungan anak.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang PD Pontren Kemenag Kabupaten Kediri, As'adul Anam, menerangkan bahwa pesantren Al Hanafiyah Kecamatan Mojo memang tidak pernah memilliki ijin operasional.
“Peristiwa terjadi di pesantren yang tidak memiliki izin operasional, dan ini menjadi perhatian betul untuk pemerintah daerah. Kami dengan kepala daerah dan pemangku kepentingan lainnya terus mengawal dan menggali informasi dengan tim dalam rangka mendalami kemudian akan kami laporkan ke provinsi dan pusat,” terang As'adul Anam.
Sementara itu Inspektur Wilayah II Itjen Kemenag, Ruchman Basori, menekankan bahwa dalam upaya memperkuat regulasi disarankan agar secepatnya Kementerian Agama membentuk Tim khusus yang terdiri dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian/Lembaga terkait, serta melibatkan pemangku kepentingan lainnya. Tim ini bertugas untuk menyusun naskah akademik, meninjau regulasi yang mungkin perlu diperketat, lebih jauh untuk mencatat dan memetakan jumlah kasus kekerasan selama lima tahun terakhir.
“Kebijakan yang mampu menindak secara tegas terhadap pesantren yang tidak memenuhi standar keamanan dan perlindungan terhadap anak diperlukan, agar pengelola pondok dan pihak yang ingin membuka pesantren lebih berhati-hati.” terang Ruchman Bashori.
Ruchman menegaskan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kediri harus disikapi secara serius dan segera, karena hal ini sudah masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia.
Hal senada disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, bahwa satuan tugas yang terdiri dari berbagai unsur perlu segera dibentuk untuk mengusut tuntas kekerasan yang ada di pesantren. Satuan tugas dibutuhkan agar langkah-langkah penanganan dapat diimplementasikan dengan segera.
"Kejadian ini harus benar-benar menjadi kasus terakhir, dan tahun ini benar-benar harus menjadi concern utama kita untuk membangun sistem penanganan kekerasan anak yang aplikatif,” ucap Anna Hasbie.
Dalam forum yang sama Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menegaskan bahwa setiap anak yang ada disatuan Pendidikan wajib dilindungi oleh Pembina dan pihak terkait. Pihak Kemenag juga harus bisa menggali dan melakukan pendekatan dari berbagai sisi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, proses harus cepat dan mengedepankan rasa keadilan dari kelurga korban.
“Langkah-langkah konkret yang diperlukan mencakup pencegahan, penindakan, dan tindak lanjut yang menyeluruh. Semua elemen terlibat, mulai dari perumusan kebijakan hingga implementasi dilapangan, harus berjalan seiring untuk menciptakan lingkungan Pesantren yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak.” jelas Aris Adi Leksono.
Hadir dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan secara virtual ini adalah Staf Khusus Menteri Agama Muhammad Nuruzzaman, Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur, Inspektur Wilayah II Itjen Kemenag Ruchman Basori, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Achmad Faiz, Asisten Deputi Pendidikan Keagamaan Kemenko PMK Nur Heri Yuningsih, perwakilan Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LP2PPM), perwakilan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) DKI Jakarta, serta para Kepala Subdirektorat di jajaran Direktorat PDPontren Kementerian Agama.
Bagikan: