Jakarta (Pendis) - Kemenag mengintensifkan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng sejumlah organisasi masyarakat. Misalnya, Komnas Perempuan, Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Majelis Masyayikh Pesantren, Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PBNU, LP2 PP Muhammadiyah, AMALI, ASPENDIF, FKPQ, FKPM, FK-PKPPS, dan FKDT. Sosialisasi juga melibatkan tim dari Kementerian PPPA.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, PMA 73 Tahun 2022 terbit dalam rangka memuliakan manusia, menjaga martabat kemanusiaan, serta menjaga jiwa dan raga. Sehingga, anak-anak yang belajar pada lembaga pendidikan merasa aman dan nyaman.
"Substansi filosofi pendidikan adalah memuliakan manusia. Kemenag ingin Lembaga Pendidikan dapat menghadirkan rasa aman dan nyaman kepada semua warga bangsa dengan peningkatan kecerdasan dan pengokohan akhlak," tegas Ramdhani di Jakarta, Rabu (16/2/2023), saat membuka Penguatan Regulasi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Hal senada disampaikan Staf Ahli Menteri Agama, Abu Rokhmad. Menurutnya, PMA 73 Tahun 2022 bisa diangkat menjadi Fiqih Wathoni dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
”Regulasi tersebut bila dilapisi dan dibalut dengan bahasa agama, maka akan menjadi fiqih nasional khas Indonesia yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," terang Abu.
Abu Rokhmad berharap, PMA ini bisa menjadi instrumen regulasi untuk menjaga nilai-nilai agama dan kemanusiaan serta memastikan peserta didik tidak mengalami kasus kekerasan seksual. "Dan apabila terjadi pada satuan pendidikan kita, maka bisa diselesaikan dengan mekanisme yang sesuai," tandasnya.
Tags:
Kemandirian PesantrenBagikan: