Gandeng Ormas, Kemenag Sosialisasikan PMA Pencegahan Kekerasan Seksual

Kamis, 16 Februari 2023 17:47 WIB
Pendis

Penguatan Regulasi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam

Jakarta (Pendis) - Kemenag mengintensifkan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng sejumlah organisasi masyarakat. Misalnya, Komnas Perempuan, Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Majelis Masyayikh Pesantren, Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PBNU, LP2 PP Muhammadiyah, AMALI, ASPENDIF, FKPQ,  FKPM, FK-PKPPS, dan FKDT. Sosialisasi juga melibatkan tim dari Kementerian PPPA.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, PMA 73 Tahun 2022 terbit dalam rangka memuliakan manusia, menjaga martabat kemanusiaan, serta menjaga jiwa dan raga. Sehingga, anak-anak yang belajar pada lembaga pendidikan merasa aman dan nyaman.

"Substansi filosofi pendidikan adalah memuliakan manusia. Kemenag ingin Lembaga Pendidikan dapat menghadirkan rasa aman dan nyaman kepada semua warga bangsa dengan peningkatan kecerdasan dan pengokohan akhlak," tegas Ramdhani di Jakarta, Rabu (16/2/2023), saat membuka Penguatan Regulasi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Hal senada disampaikan Staf Ahli Menteri Agama, Abu Rokhmad. Menurutnya, PMA 73 Tahun 2022 bisa diangkat menjadi Fiqih Wathoni dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

”Regulasi tersebut bila dilapisi dan dibalut dengan bahasa agama, maka akan menjadi fiqih nasional khas Indonesia yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," terang Abu.

Abu Rokhmad berharap, PMA ini bisa menjadi instrumen regulasi untuk menjaga nilai-nilai agama dan kemanusiaan serta memastikan peserta didik tidak mengalami kasus kekerasan seksual. "Dan apabila terjadi pada satuan pendidikan kita, maka bisa diselesaikan dengan mekanisme yang sesuai," tandasnya.


Pendis

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag