Kemenag Adakan Evaluasi Perkembangan Bisnis Pesantren Penerima Bantuan

Kamis, 8 September 2022 15:07 WIB
Pendis

105 Pondok Pesantren penerima bantuan program Inkubasi Bisnis Pesantren tahun 2021 berkumpul di Bogor dalam rangka melaksanakan rapat evaluasi perkemb

Bogor (Pendis) - Sebanyak 105 Pondok Pesantren penerima bantuan program Inkubasi Bisnis Pesantren tahun 2021 berkumpul di Bogor dalam rangka melaksanakan rapat evaluasi perkembangan usaha. Agenda  yang digelar Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren itu dilaksanakan selama tiga hari sejak Senin hingga Rabu (5-7/9/22).

Bertajuk Evaluasi Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, rapat dibuka langsung oleh Tenaga Ahli Menteri Agama, Hasanudin Ali.

"Program Kemandirian Pesantren yang digulirkan oleh Menteri Agama merupakan proyek jangka panjang yang tentunya butuh pengawalan berkelanjutan. Maka penting untuk selalu melakukan evaluasi" terangnya saat membuka acara, Senin (5/9).

Menurutnya, membangun pesantren yang mandiri secara ekonomi betul-betul membutuhkan keseriusan dan kerja ekstra dari semua pihak baik penerima bantuan maupun pemerintah. Oleh karena itu Pondok Pesantren yang telah menerima bantuan Inkubasi bisnis di tahun 2021 diharapkan mampu melaksanakan setiap tahapan proses dengan baik, sebagaimana rencana usaha yang telah disusun dalam proposal bisnis.

"Terlebih lagi pengelolaan inkubasi bisnis pesantren tahun 2021 akan menjadi role model bagi Program Kemandirian Pesantren di tahun berikutnya," tegas Hasanuddin Ali.

Hal senada disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur, dirinya berharap pesantren yang telah menerima bantuan inkubasi bisnis telah memiliki perbedaan situasi dalam menjalankan usaha saat sebelum dan setelah menerima bantuan. 

"Saya harap akan semakin baik. Sehingga akan menjadi bahan refleksi bagi kita semua apakah bisnis yang berkembang di pesantren sudah mengarah lebih dekat kepada visi dari Peta Jalan Kemandirian Pesantren yaitu terwujudnya pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sehingga dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan optimal," tutur Waryono.

Waryono berharap, pada gilirannya nanti pesantren akan terus mengalami peningkatan dalam perkembangan usahanya, dari bisnis kategori I (satu) menjadi kategori II (dua) dan seterusnya.

"Kemudian, kategori II sembari akan menjadi kategori III, maka harus membantu yang kategori I untuk naik menjadi kategori II, dan seterusnya. Pesantren harus saling bersinergi, agar tercipta iklim bisnis yang sukses bersama," terang Waryono.

Ditambahkan Waryono, bahwa pelaksanaan program bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren tidak sekedar berhenti pada pemberian dana stimulan, tapi harus ada pertanggung jawaban lebih lanjut baik dalam bentuk administratif maupun dalam bentuk nyata yakni berkembangnya unit usaha yang dijalankan oleh pesantren.

"Artinya segala bentuk perkembangan bisnis yang menggunakan bantuan dana inkubasi bisnis harus dilaporkan," tuturnya.

Sementara itu Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menerangkan bahwa agenda rapat Evaluasi Bantuan Pesantren digelar dalam rangka mencermati perkembangan bisnis Pesantren sehingga menjadi bahan pertimbangan, pelaporan, dan evaluasi untuk tindak lanjut berikutnya. 

"Selain itu, rapat juga untuk menakar kesiapan pondok-pondok pesantren dalam menjadi bagian badan usaha pondok pesantren (Bumpes), mendiskusikan tatacara dan strategi pembentukan bumpes di masing-masing pesantren" terangnya.

Dikatakan Basnang Said, dalam evaluasi kali ini pesantren dikelompokan kedalam beberapa klasifikasi berdasarkan jenis bisnis yang dijalankannya.

"Hal ini dilakukan agar antar pesantren yang memiliki kesamaan bisnisnya dapat saling bertukar gagasan dan pengalaman terkait pengelolaan bisnis di pesantrennya. Tujuannya tentu umtuk meningkatkan business knowledge bagi setiap pesantren," tutur Basnang Said. (Rozkit Bout/HER)


Pendis

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah