Jakarta (Pendis) --- Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Penyusunan Kalender Akademik dan Pelaporan Hasil Belajar Pendidikan Al-Qur’an. Kegiatan ini diselenggarakan selama 3 hari pada Selasa hingga Kamis (8-10/8/2023).
Dalam kegiatan ini, kasubdit Pendidikan Al-Qur’an, Nurul Huda mengingatkan untuk memastikan keberadaan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang telah terdaftar di SIPDAR-PQ. Nurul menegaskan bahwa setiap LPQ harus dipastikan memiliki afiliasi yang jelas. Lembaga harus jelas afiliasinya sehingga ada kepastian konsep keagamannya (taqiyyah).
“Mengingat sebagian besar LPQ adalah lembaga pendidikan Al-Qur’an yang mengajarkan pengetahuan keagamaan Islam dasar, kita harus benar-benar bisa memastikan pendidikan dasar tentang agama apalagi Al-Qur’an ini sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah” kata Nurul (8/8/2023).
Terkait keberadaan PAUDQu, lembaga-lembaga yang sudah memiliki NISN dan NPSN bisa dimungkinkan untuk mendapatkan bantuan BOS dan juga PIP. Mengingat, lembaga tersebut berarti sudah memiliki hak yang sama dengan lembaga pembelajaran yang lain.
“Terkait keputusan tentang SIPDAR-PQ yang akan diambil, kita akan segera berkoordinasi dengan para kepala seksi pendidikan Al-Qur’an dari seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag seluruh Indonesia. Bagaimana baiknya, tentu rekan-rekan dari Kanwil yang lebih paham secara riil keadaan di lapangan” ucap mantan Kabag Umum Ditjen Pendis ini.
Pembahasan dan diskusi berjalan menarik dengan berbagai pembahasan. Mulai dari persyaratan umur untuk masuk PAUDQu hingga evaluasi pembelajaran anak. Nurul mendorong Kalender Pendidikan (Kaldik) yang disusun untuk pertamakalinya ini dirancang dengan seksama. Aspirasi dari para peserta ditampung dan dibahas untuk pembentukan kebijakan yang nantinya akan segera dirumuskan dan diimplementasikan pada LPQ seluruh Indonesia.
Meskipun demikian, fokus utama pada pertemuan kali ini adalah membahas dan merumuskan hasil evaluasi. Baik formatnya hingga cara penyampaian yang baik kepada orang tua peserta didik jika peserta didik yang bersangkutan memiliki beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian khusus. Sedangkan menurut Nurul, untuk konsep penilaian hasil belajar diserahkan kepada lembaga masing-masing.
Pada kesempatan ini, para peserta kegiatan yang hadir adalah para ketua tim Pendidikan Al-Qur’an PD Pontren Kanwil Kemenag Provinsi dari 18 Provinsi, Forum Mitra Pendidikan Al-Qur’an Pusat (IPPAQI, FKPQ Pusat, JQH Pusat. Hadir sebagai narasumber adalah Lestari Koesoemawardhani dari Direktorat PAUD, Kemendikbudristek, kemudian dari AMM Yogyakarta dan juga tim penyusun draft kalender pendidikan (kaldik) pendidikan Al-Qur’an tahun Pelajaran 2023-2024.
Bagikan: