Kemenag Sempurnakan Standar Isi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an

Kamis, 14 Juli 2022 11:01 WIB
Pendis

Penyusunan Standar Isi Lembaga Pendidikan Al-Qur'an

Semarang (Pendis) - Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD dan Pontren), melakukan kegiatan penyusunan Standar Isi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an. Kegiatan ini sangat penting dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Al Quran.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur mengatakan Standar Isi adalah salah satu standar yang sangat penting untuk menjalankan dan mengelola Lembaga Pendidikan Al Quran.

“Kami berharap supaya standar isi ini nantinya akan dijadikan pedoman yang terstandar yang akan digunakan bagi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an secara nasional,” ujar Waryono yang bergabung lewat zoom meeting, Kamis (14/07/2022).

Menurutnya, menjadi tugas kita di Kementerian Agama untuk memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan perkembangan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an di Indonesia. Kita akan terus berupaya mendorong LPQ untuk meningkatkan mutu dan kualitasnya.

“Saya mengapresiasi keterlibatan akademisi dan praktisi dalam penyusunan standar isi ini. Ketiga komponen yaitu birokrasi, akademisi dan praktisi harus selalu bersinergi,” ujarnya.

Waryono menambahkan, penyusunan standar isi dengan pelibatan akademisi dan praktisi sangat penting dalam rangka membuat regulasi yang kontekstual dan membumi sesuai dengan dinamika sosial di masyarakat.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa penyusunan Standar  Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, juga perlu disusun Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta pembentukan Kelompok Kerja Guru (KKG) pada Lembaga Pendidikan Al-Qur’an,” Ujarnya.

Pada akhir arahannya, Mantan Wakil Rektor III UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut meminta LPQ untuk berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan Pemda/Pemkot dalam penyelelenggaran Pendidikan Al Quran.

“Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan yang telah disusun, selain dicetak dalam bentuk buku, diharapkan file pdf juga harus di publikasikan di website agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat,” tutupnya.

Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an, Mahrus menyampaikan bahwa standar isi yang sekarang dipedomani masih mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4798 Tahun 2014 Tentang Standar Isi Pendidikan Al-Qur’an pada Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ), dan Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA). Regulasi ini harus dievaluasi karena perkembangan zaman yang terus berjalan.

“Saya berharap nantinya di Indonesia akan melahirkan mufassir yang mempunyai basis keilmuan tafaqquh fiddin yang memadai.” Ujar Alumni Ponpes Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta ini.   

Mahrus menambahkan Standar Isi ini agar dapat segera diselesaikan dan ditetapkan Surat Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam untuk selanjutnya dapat dipedomani oleh Lembaga Pendidikan AL-Qur’an secara nasional.

“Saya berharap pada kegiatan ini agar para peserta memberikan kontribusi dan gagasan-gagasan yang luar biasa dalam evaluasi standar isi Lembaga Pendidikan Alqur’an dengan landasan yang metodologis dan futuristik,” imbuh mantan Dosen Tafsir Hadits IAIN Cirebon ini.

Hadir dalam kegiatan ini, Kabid PD dan Pontren kanwil Kementerian Agama provinsi Jawa Tengah,  Nur Abadi, para Kasi PD dan Pontren pada Kab/Kota dari Jawa Tengah, para pimpinan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, Mitra dan Praktisi Pendidikan Al-Qur’an. Hadir sebagai narasumber DR.M. Ulinnuha (IIQ Jakarta),  KH. Saefullah Maksum (Ketua Jamiyah Qurra wal Huffadh NU), Dr. Eva Nugraha (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Farid (Badko TPQ Wonosobo) dan Ahmad Zuhdie Sa’dullah (UNSIQ Wonosobo). Setiap narasumber memaparkan draft standari Isi Pendidikan  Al-Qur'an (PQ) secara berjenjang, sejak pra dasar (TKQ/PAUDQU/TPA), PQ Dasar, Menengah hingga PQ Tinggi. Forum menyepakati bahwa penjenjanganan tersebut juga untuk memperoleh input pada setiap jenjang Pendidikan Al-Qur'an dengan output sesuai yg diharapkan, antara lain mufassir awal. 


Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah