Pendis - Jika dibandingkan dengan Universitas Terbuka atau lembaga kursus, keberadaan Ma`had Aly jauh lebih mapan, namun sampai hari ini keberadaanya masih belum kuat dari sisi pengakuan negara atasnya. Maka mutlak diperlukan standar pendidikan dari Ma`had Aly yang selama ini kita tahu telah berjasa besar bagi upaya pencerdasan bangsa. Demikian dikatakan Muhammad Muslich, SH, Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Lebih lanjut dikatakan "dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 telah memberikan peluang Ma`had Aly untuk mendapatkan perlakuan yang semestinya, namun tentu saja karena belum diatur secara detail di undang-undang tersebut perlu diatur secara lebih rinci dalam bentuk peraturan pemerintahnya (PP)".
UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 30 disebutkan: (1) Pemerintah atau Masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan. Ayat (2). Pendidikan tinggi keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, akademi dan dapat berbentuk Ma`had Aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis. Dan ayat (3) berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan tinggi keagamaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penegasan Muslih tersebut dikatakan dihadapan para Mudir (Direktur) Ma`had Aly se-Indonesia pada saat Workshop Regulasi Ma`had Aly yang digelar pada tanggal 4-6 September di Hotel Grand Rocky Bukittinggi Sumatera Barat oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam.
Namun demikian upaya regulasi tidak menjadikan Ma`had Aly terdegradasi kualitasnya, karenanya Negara jangan terlalu dominan untuk mengaturnya. Jadi sudah tepat kalau Kementerian Agama RI bersikap sebagai fasilitator dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pendikan Tinggi Keagamaan sebagai tindak lanjut dari UU Dikti tersebut. Hal inilah yang diharapkan oleh kalangan Ma`had Aly, agar jati diri Ma`had Aly benar-benar terjaga sebagai lembaga kaderisasi ulama.
Sementara itu Dr. Ahmad Zayadi selaku Kasubdit Pendidikan Diniyah, menegaskan bahwa saat ini kami sedang konsen untuk merumuskan tiga hal regulasi penting dalam hal pendidikan diniyah dan pondok pesantren, yaitu Peraturan Pemerintah Pendikan Tinggi Keagamaan, Peraturan Menteri Agama RI tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan PMA Tentang Mu`adalah Pesantren.
Zayadi berharap agar para Mudir Ma`had Aly untuk pro aktif terhadap berbagai perkembangan tentang regulasi tersebut terutama tentang Ma`had Aly. "Negara berhutang budi atas jasa dan kiprah Ma`had Aly dalam melahirkan para ulama dan mencetak kader bangsa yang bermoral tinggi" demikian paparnya.
(rb)Bagikan: