Kita Butuh Undang-Undang tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren!

Rabu, 18 April 2018 11:38 WIB
Pendis

Kita Butuh Undang-Undang tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren!

Jakarta (Pendis) - Demikian pernyataan Dr. Ahmad Zayadi selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) ketika melakukan Konsinyering Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam di Jakarta, Selasa (17/04).

Dalam paparannya, Ahmad Zayadi menyampaikan bahwa regulasi setingkat undang-undang sangat dibutuhkan karena akan memberi jaminan terhadap keberlangsungan pendidikan keagamaan dan pesantren.

"Kepentingan kita dengan undang-undang adalah adanya jaminan pelaksanaan pendidikan sehingga tidak ada praktek diskriminatif. Hari ini kita melihat banyak pendidikan melaksanakan pendidikan non formal, maka anggarannya banyak tergerus karena tidak diperlakukan secara formal. Ketika kita diperlakukan secara formal dengan adanya regulasi, maka program dan anggaran akhirnya berpihak kepada kita, semisal BOS untuk pesantren," tegasnya dalam paparannya.

Bahkan menurut Zayadi, selama ini ada pemahaman bahwa pesantren hanya pendidikan murni dan disetarakan dengan sekolah formal lainnya. dan tidak dipahami sebagai lembaga keagamaan bahkan sosial kemasyarakatan. "Kesan tentang kondisi kepesantrenan bisa dipahami oleh orang-orang pesantren dan telah lama bergelut dengan pesantren. Tetapi ketika berhadapan dengan orang lain, ternyata pesantren dipahami sebagai pendidikan murni, padahal kepentingan masyarakat dengan didirikannya pesantren adalah spesialisasi pendidikan keagamaan. Sehingga kita harus menjelaskan bahwa pesantren selain lembaga pendidikan juga sebagai lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan," ujar Zayadi.

Hal senada juga disampaikan oleh Prof. Dr. Amal Fathullah, selaku Ketua Forum Komunikasi Pesantren Mu`adalah seraya mengisahkan pengalamannya. "Dunia pesantren tidak persis sekolahan. Kami pernah bersama pengasuh pesantren menghadap BSNP. Kami memaparkan kehidupan pendidikan di pesantren. Ternyata komentar BSNP adalah bahwa pesantren sudah lebih dari standar minimal, bahkan standar maksimal sekalipun sudah terlampaui. Karena pesantren sudah menggabungkan kegiatan intrakulikuler, ekstrakulikuler, dan kokurikuler dalam kesehariannya," tegas Amal Fathullah.

Sedangkan mengenai kebutuhan Undang-Undang tentang Pendidikan Keagaman dan Pesantren yang sedang dalam proses pengajuan ke Badan legislatif, menurutnya harus segera direalisasikan. Demi masa depan pesantren.

"Perlu ada perlakuan khusus untuk pesantren kendati nanti ada yang tidak rela atas perlakuan negara kepada kita. Tetapi kita bisa menjelaskan dan harus meyakinkan bahwa pendidikan sekolah dan madrasah di luar pesantren itu hanya 5-7 jam sehari saja. Sedangkan pendidian di pesantren ini melakukan pelayanan selama 24 jam penuh. Maka perlu ada undang-undag khusus yang mengatur keberlangsuang pesantren ini," imbuh Guru besar UNIDA Gontor ini.

Kegiatan konsinyering ini dilakukan selama dua hari di Jakarta. Diinisiasi oleh Direktorat PD-Pontren bersama Forum Komunikasi Pesantren Mu`adalah (FKPM). Targetnya adalah nota kesepahaman dan penyamaan persepsi tentang kebutuhan regulasi yang mengatur pesantrean dan pendidikan keagamaan. Hadir pula dalam kegiatan ini, beberapa kiai dari Pesantren Mu`adalah se Indonesia, Dr. KH. Tata Taufik selaku Presiden Pengasuh Pesantren Indonesia (PPI), Dr. Ainurrafiq Dawam selaku Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Ma`had Aly, Dr. A. Rafiq Zainul Mu`im selaku Kasi Kurikulum pada Subdit Pendidikan Diniyah dan Ma`had Aly, serta elemen lainnya. (rfq/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah