Jakarta (Pendis) – Pimpinan Pondok Pesantren Minhajul rosidin jakarta berkunjung ke Kantor Kementerian Agama di Jakarta, (12/06) dalam rangka silaturahmi dan konsultasi terkait dengan pendidikan pesantren. Rombongan yang terdiri K.H. Ir. Muh Asyari Akbar, MM (mudir PDF Minhajurrosyidiin dan kepala pondok pesantren) didampingi Akbar Maulana (kepala PDF Wustha Minhajurrosyidiin), dan Ustadz. H. Mujiyanto Muhammad Jumain (pendiri PDF Minhajurrosyidiin dan Humas yayasan, Guru pdf, dan anggota FKPP provinsi dki Jakarta)
Kasubidt PDMA Aceng Abdul Azis didampingi Kasi Kurikulum Ahmad Rusdi dan Kasi Kesantrian Hery Mulyana menyambut baik dan apresiatif atas kunjungan tersebut,
Dalam kesempatan tersebut pihak pesantren menyampaikan 3 (tiga) hal berkaitan manajemen pesantren, yaitu : Pertama, Adanya kendala yang dialami santri lulusan PDF wustha yang hendak melanjutkan ke madrasah aliyah dan santri Lulusan PDF Ulya yang hendak melanjutkan ke Perguruan Tinggi Keislaman, Kedua, Persoalan data santri PDF yang belun terdata pada Dapodik meskipun sudah terdata pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam dan ketiga, Usulan tahun ajaran PDF tidak lagi harus mengikuti kalender hijriah namun mengikuti tahun ajaran madrasah/sekolah umum.
“Bahwa terkait lulusan PDF memilik civil effect yang sama dengan sekolah umum lainnya sesuai amanat UU Pesantren, tentu dengan tetap memperhatikan ciri khas ala pendidikan pesantren, sehingga semestinya tidak ada persoalan ketika lulusan PDF hendak melanjutkan jenjang pendidikan yg lebih tinggi ke madrasah/sekolah umum maupun ke perguruan tinggi keagamaan”, ungkap Aceng Kasubdit PDMA di sela-sela sambutannya di Jakarta (12/06)
Aceng pun menandaskan berkaitan dengan persoalan data santri pada dapodik akan dilakukan pengecekan secara menyeluruh dengan pihak EMIS Ditjen Pendidikan islam. “Adapun terkait, tahun ajaran baru yang berjalan selama ini mengikuti tahun hijriah karena menyangkut ciri khas pendidikan pesantren” terang Aceng.
Namun. Lanjut Aceng, apabila memang ada usulan untuk mengikuti tahun ajaran sebagaimana halnya pada madrasah/sekolah umum, maka dimungkinkan untuk dilaksanakan dengan fleksibilitas pilihan dari masing-masing pesantren dan ini masih tahapan wacana, dan belum menjadi kebijakan.
Senada, Kasi Kurikulum Ahmad Rusdi menekankan, kalaupun ada lembaga PDF yang mengadopsi tahun pelajaran pada madrasah/sekolah umum, pelaksanaan IW ditetapkan harus secara bersamaan bagi seluruh PDF pada pesantren.
“dan yang lebih penting adalah perlu ada kesepahaman bersama di kalangan pesantren bahwa IW tidak menjadi instrument yang menentukan kelulusan santri PDF, Tapi alat untuk mengukur sejauhmana penguasaan dan kemampuan terhadap materi yang diajarkan, dan hanya untuk memotret mutu santri PDF, pungkas Rusdi.(Kanali/Hik)
Bagikan: