Lebih dari 68 Ribu Santri Ikuti UAN CBT PKPPS 2025, Digelar Bertahap Mulai April

Jumat, 11 April 2025 15:24 WIB
Pendis

Pelaksanaan UAN CBT PKPPS 2025

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menggelar Ujian Akhir Nasional berbasis komputer (UAN CBT) bagi santri yang mengikuti program Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Ujian ini diselenggarakan secara bertahap mulai 14 April hingga 24 Mei 2025.

Total sebanyak 68.643 santri dari berbagai jenjang pendidikan akan mengikuti UAN CBT PKPPS tahun pelajaran 2024/2025. Rinciannya adalah 22.067 santri pada jenjang Ulya, 42.236 santri pada jenjang Wustha, dan 4.340 santri pada jenjang Ula.

Pelaksanaan ujian ini merupakan amanat dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6375 Tahun 2024 yang menetapkan Petunjuk Teknis UAN PKPPS. Tujuan utama pelaksanaan UAN adalah untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan para santri dan menjadi salah satu penentu kelulusan pada masing-masing jenjang.

“Ujian ini menjadi tonggak penting dalam proses penjaminan mutu pendidikan kesetaraan di lingkungan pesantren salafiyah,” ungkap Direktur Pesantren, Basnang Said

Pelaksanaan UAN berbasis digital ini juga merupakan langkah komitmen Direktur Pesantren untuk mengikuti perkembangan teknologi. Santri diharapkan tetap update dengan digitalisasi dan mampu mewarnai ruang-ruang digital yang ada. CBT UAN ini merupakan langkah terobosan Direktorat Pesantren untuk menyambut perkembangan dunia digital dan telah dilaksanakan dalam 2 tahun terakhir.

Jadwal Bertahap Sesuai Jenjang

Pelaksanaan untuk Jenjang Ulya (setara SMA/MA) diselenggarakan dari tanggal 14 hingga 27 April 2025. Sedangkan untuk Jenjang Wustha (setara SMP/MTs) diselenggarakan dari tanggal 29 April hingga 10 Mei 2025 dan untuk Jenjang Ula (setara SD/MI) diselenggarakan dari tanggal 12 hingga 24 Mei 2025.

Mata pelajaran yang diujikan meliputi pelajaran umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, serta pelajaran keagamaan seperti Aqidah, Akhlak, dan Fiqih. Ujian dilaksanakan secara daring dengan sistem CBT yang disiapkan oleh Direktorat Pesantren.

Diselenggarakan Mandiri oleh Satuan Pendidikan

Setiap satuan pendidikan PKPPS yang memiliki izin operasional wajib menyelenggarakan ujian secara mandiri sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan. Panitia lokal bertanggung jawab atas pengawasan, teknis CBT, dan pengelolaan ujian sesuai prosedur.

Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta diharuskan terdata secara resmi di EMIS (Education Management Information System) dan telah menempuh proses pembelajaran minimal tiga tahun untuk jenjang ulya dan wustha, serta enam tahun untuk jenjang ula.

Penjaminan Mutu dan Evaluasi Nasional

Hasil ujian akan dianalisis dan digunakan sebagai bahan evaluasi mutu pendidikan pesantren serta untuk pemetaan nasional. Santri yang lulus akan mendapatkan ijazah resmi dari Kementerian Agama sebagai pengakuan atas penyelesaian program pendidikan kesetaraan.

"Kami berharap pelaksanaan UAN ini dapat berjalan lancar, jujur, dan kredibel, serta mencerminkan kualitas pendidikan kesetaraan di pesantren," tambah Yusi Damayanti, Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning.

Kementerian Agama juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan UAN PKPPS melalui mekanisme pengawasan di tingkat kabupaten/kota hingga pusat, demi memastikan pelaksanaan berlangsung jujur, tertib, dan sesuai prinsip transparansi.


Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
PPG Daljab Kemenag

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemenag RI

Pendis
SPAN PTKIN 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2025

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan