Jakarta (Pendis) --- Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang diakui negara, dan hal itu tertuang pada Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren. Penting bagi pesantren untuk memiliki lembaga yang lahir dari pesantren itu sendiri untuk bersinergi dengan pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas dan mempertahankan kekhasannya di masyarakat. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang menaungi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren berafiliasi dengan lembaga penjaminan mutu pesantren, yaitu Majelis Masyayikh.
Berlangsung pertemuan antara Majelis Masyayikh dengan Kementerian Agama pada Rabu (24/4) di ruang rapat Ditjen Pendidikan Islam. Pada kesempatan ini, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas hadir dan secara langsung untuk merivew sekaligus untuk merancang dan membangun strategi pengembangan mutu baik dari kurikulum maupun SDM pesantren.
“Kami, dari Kementerian Agama tentunya ingin santri tidak menjadi golongan masyarakat yang terpisah dari negara ini. Rekognisi atas PNS lulusan Ma’had Aly merupakan langkah awal untuk memberikan santri hak-haknya sebagai warga negara yang terpelajar. Untuk itu, saya mengajak Majelis Masyayikh untuk bekerjasama dalam hal ini untuk memperjuangkan hak santri dalam hal pemetaan kompetensinya” terang Gus Yaqut.
Gus Yaqut menyoroti framing pesantren yang beredar di masyarakat. Ketika banyaknya kontribusi positif pesantren yang tidak terekspos dan isu yang mencuat adalah segelintir yang bermasalah. Ini merupakan concern yang perlu dibedah dan dibenah agar lulusan pesantren mendapatkan rekognisi dari berbagai sektor dan bidang di masyarakat.
“Nanti, kami akan mengadakan forum rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dengan mudir Ma’had Aly sebagai upaya untuk kolaborasi antar lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama” ujar Gus Yaqut di Jakarta.
Hal ini mendapatkan sambutan hangat dari Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin. Pengasuh pesantren di Kajen yang akrab disapa Gus Rozin ini mengatakan bahwa forum tersebut nantinya akan menjadi pijakan awal untuk diseminasi eksistensi lembaga pendidikan pesantren.
“Kami berusaha bekerja dengan cepat namun hati-hati. Dalam memperjuangkan rekoginisi santri ini kami melibatkan berbagai stakeholders agar keterlibatan pesantren maksimal. Baik dalam pendampingan penyusunan Perda turunan dari UU Pesantren dan mendorong terbitnya Pergub yang lebih jauh memberikan payung hukum yang sah atas pesantren” ungkap Gus Rozin.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad mengatakan pihaknya akan menyiapkan basis data sebagai dasar untuk perbaikan dan peningkatan tata kelola dan pemetaan kualitas pada pesantren. Kedepan, pria yang akrab disapa prof Abu ini akan menyusun jadwal periodik untuk mengawal perkembangan perbaikan berbagai sisi mulai dari fasilitasi hingga rekognisi alumni pesantren.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana Sapdi, Sekretaris Majelis Masyayikh, KH. Muhyiddin Khotib, Anggota Majelis Masyayikh, Nyai Amrah Kasim dan Nyai Badriyah Fayumi, seluruh Kepala Subdit pada Direktorat PD Pontren dan tenaga ahli pada Majelis Masyayikh.
Bagikan: