Pemerintah Perkuat Kebijakan Pencegahan Kekerasan Anak di Satuan Pendidikan, Ini Langkah Kemenag

Jumat, 7 Maret 2025 12:14 WIB
Pendis

Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pencegahan Kekerasan Anak Dalam Satuan Pendidikan 2024

Jakarta (Kemenag) --- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan kementerian terkait memperkuat kebijakan pencegahan kekerasan anak di lingkungan satuan pendidikan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren dan madrasah. 

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan, Nia Reviani, disampaikan bahwa perlunya regulasi yang lebih kuat serta orkestrasi lintas kementerian dan lembaga untuk menangani kasus kekerasan secara lebih efektif. Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan, Ulun Nuha, menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif serta tindakan cepat dari aparat penegak hukum. 

Kementerian Agama yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, M. Arskal Salim GP menyampaikan menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan regulasi dan program khusus guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik di pesantren dan madrasah.

“Dua regulasi utama telah diterbitkan, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag serta Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 83 Tahun 2023 sebagai pedoman dalam penanganan kekerasan seksual,” ujar Arskal Salim. Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam upaya perlindungan anak dari tindak kekerasan di lembaga pendidikan Islam. 

Selain regulasi, Kemenag juga mengembangkan program Pesantren Ramah Anak, yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan bebas dari kekerasan.

“Pada tahun 2024, Kementerian Agama akan menyusun regulasi serta membangun infrastruktur pendukung untuk mendukung implementasi program Pesantren Ramah Anak,” tegas Arskal.

Selanjutnya, lanjut Sekretaris, pada tahun 2025, program ini akan difokuskan pada penguatan perspektif pesantren ramah anak melalui pelaksanaan proyek percontohan di 512 pesantren. Kemudian, pada periode 2026 hingga 2029, program ini akan dilanjutkan dengan transformasi sistematis agar pesantren dapat menjadi model pendidikan yang ramah anak.

“Kemenag juga membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan di tingkat pusat dan daerah sebagai langkah konkret dalam implementasi program ini,” jelasnya.

Selain pesantren, Kemenag mencanangkan program Madrasah Aman, Nyaman, dan Menyenangkan, dengan fokus pada pengembangan petunjuk teknis serta platform yang mendukung lingkungan pendidikan bebas kekerasan.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Kami juga mendorong keterlibatan masyarakat, NGO, serta sektor swasta untuk mendukung pendanaan dan implementasi program ini,” tambahnya. 

Sebagai bagian dari evaluasi, target program Pesantren Ramah Anak pada 2029 adalah menjangkau 15% dari total 42.300 pesantren yang tercatat di sistem EMIS Kemenag. Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi angka kekerasan di lingkungan pendidikan Islam dan menciptakan generasi yang lebih aman serta terlindungi. 

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mendorong program Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) yang telah berjalan sejak 2015. Evaluasi program ini sedang dilakukan dengan fokus pada pencegahan kekerasan, termasuk bullying dan kekerasan digital. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga memperkuat pendidikan karakter melalui berbagai kebijakan, seperti Gerakan Tujuh Kebijakan Anak Indonesia Heaven dan penguatan kurikulum nilai-nilai etika. Namun, kendala koordinasi nasional dalam implementasi Satgas Pencegahan Kekerasan Anak masih menjadi tantangan utama. 

Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana membentuk Satgas Nasional Pencegahan Kekerasan Anak serta mengembangkan platform data nasional agar setiap kementerian dapat memantau progres kebijakan secara terintegrasi. 


Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
PPG Daljab Kemenag

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemenag RI

Pendis
SPAN PTKIN 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2025

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan