Jakarta (Pendis)- Salah satu upaya meningkatkan core values Pendidikan Al Quran, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui Subdit Pendidikan Al Quran menyelenggarakan Focus Group Discussion Kurikulum Pendidikan Al Quran yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada 8-9 September 2020 di Bekasi.
Dalam laporannya, Kasubdit Pendidikan Al Quran, Sarpani menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Petunjuk Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Al Quran yang tertuang dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 91 tahun 2020. Di dalamnya memuat jenjang Lembaga Pendidikan Al Quran yang terbagi menjadi 1 (satu) lembaga Formal dan 4 (empat) lembaga non formal.
Lembaga tersebut meliputi; 1) Pendidikan Anak Usia Dini Al Quran (PAUDQu) sebagai jenjang lembaga formal muadalah, 2) Taman Pendidikan Al Quran (TPQ), 3) Taklimul Quran lil Awlad (TQA), 4) Rumah Tahfidz Al Quran (RTQ) dan 5) Pondok Pesantren Tahfidz Al Quran (PPTQ).
Untuk menyempurnakan Lembaga Pendidikan Al Quran, dibutuhkan penyesuaian Kurikulum Nasional Pendidikan Al Quran, Standar Nasional Kompetensi, dan Standar Penjaminan Mutu.
Di hadapan para tokoh yang berkompeten Pendidikan Al Quran, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengingatkan pentingnya Pendidikan Al Quran di masyarakat sebagai core values kehidupan, sehingga harus memunculkan kebanggaan bagi yang mempelajarinya.
Waryono menambahkan, pentingnya kompilasi model-model metode pembelajaran Al Quran di masyarakat. Bahkan jika perlu didaftarkan untuk mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk melindungi hasil karya para Kyai dan Ustadz dari tangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Perlu dibentuk Tim Khusus di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam untuk mengurus dan mengelola Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)", ungkap Waryoni, Selasa (08/09).
Menyikapi dinamika keberagaman pembelajaran di masyarakat, Waryono meminta agar Subdit Pendidikan Al Quran dapat mengakomodir perkembangan pembelajaran di masyarakat.
"Pengembangan ini bisa dikerjasamakan dengan Balai Diklat Kementerian Agama atau Lembaga Studi Al Quran pada Perguruan Tinggi", tandasnya.
FGD membahas Kurikulum Nasional Pendidikan Al Quran untuk jenjang PAUD Al Quran (PAUDQu), TPQ, TQA, RTQ dan Pondok Tahfiz Al Quran yang merupakan pengembangan dari kurikulum sebelumnya.
Diskusi dibagi dalam 3 (tiga) kelompok pembahas terdiri dari kelompok PAUDQu, Kelompok TPQ dan TQA, serta kelompok Rumah Tahfidz dan Pondok Tahfidz. Sebagai jenjang formal kurikulum pada PAUDQu terdiri dari 70% kurikulum inti yakni pengenalan Al Quran tingat dasar dan 30% kurikulum pengembangan dan peminatan sebagai ciri khas kearifan lokal.
Untuk TPQ dan TQA lebih menekankan pada pengenalan dasar-dasar Al Quran dan internalisasi dalam kehidupan sehari hari. Sedangkan RTQ dan Pondok Tahfidz menekankan pada pengembangan pembelajaran Al Quran lebih lanjut hingga tingkat hafidz untuk memperoleh sanad.
Akhir dari kegiatan ini pleno yang menghasilkan rumusan kurikulum nasional, Standar nasional Kompetensi, dan Standar Penjaminan Mutu Pendidikan Al Quran.
"Dengan adanya pembaruan kurikulum Pendidikan Al Quran ini akan membawa nuansa dan semangat baru dalam membumikan Al Quran di masyarakat", tutup Waryono. (Ngusri Yusron/Hik)
Bagikan: