Jakarta (Pendis) - Meskipun beberapa isu negatif mungkin telah menghantui citra pesantren, tidak dapat dipungkiri bahwa pesantren tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan jumlah santri dan peminat terhadap pesantren justru terus bertambah dari waktu ke waktu.
"Menurut data terbaru, jumlah santri dan peminat pesantren terus bertambah dari tahun ke tahun. Fenomena ini menunjukkan bahwa pesantren masih dianggap relevan dan penting bagi masyarakat, terutama dalam memberikan pendidikan agama dan moral kepada generasi muda," ungkap Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono Abdul Ghofur di Jakarta pada Rabu (13/03/2024).
Menurut Waryono, yang mendorong peningkatan ini karena sebagian besar dikaitkan dengan nilai-nilai tradisional, lingkungan belajar yang khas, dan pendekatan pendidikan yang holistik yang ditawarkan oleh pesantren.
"Pesantren masih dianggap sebagai tempat di mana tidak hanya pengetahuan agama diajarkan, tetapi juga tempat di mana karakter dibentuk," katanya.
Waryono menambahkan kehadiran para kyai dan ustaz yang tidak hanya menjadi guru, tetapi juga figur yang dihormati dan dicontoh, memberikan dampak yang besar dalam membentuk kepribadian santri. "Mereka tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga memberikan nasihat tentang etika, moralitas, dan kepemimpinan," jelas Waryono.
Dengan segala kontroversi dan tantangan yang mungkin dihadapinya, pesantren tetap kokoh sebagai pilar pendidikan yang penting bagi masyarakat Indonesia. Peranannya dalam membentuk karakter generasi muda masih diakui dan dihargai, dan fenomena peningkatan jumlah santri dan minat terhadap pesantren hanyalah bukti konkret dari hal tersebut.
Dengan adanya berbagai polemik yang ada, Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024, Kementerian Agama RI, resmi memiliki regulasi pengasuhan ramah anak di pesantren. Regulasi yang dimaksud diwujudkan dalam petunjuk teknis (Juknis) yang disusun bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), para pengasuh pesantren, akademisi dan praktisi anak yang berisi 7 bab. Juknis ini berisi tentang Pengasuhan Pesantren yang Ramah Anak; Tata Cara Pengasuhan di Pesantren; Tata Cara Perlindungan Anak dalam Pengasuhan; Sumber Daya Pendukung dan Pemantauan, Evaluasi, dan Laporan.
Juknis pengasuhan pesantren ramah anak ini bertujuan sebagai panduan bagi pesantren dalam pengasuhan anak di pesantren. Selain itu, juga menjamin pengasuhan di pesantren dapat memenuhi pelayanan dasar dan hak anak seperti kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan anak.
“Sasaran regulasi ini adalah untuk pengasuh, pengelola pesantren, guru dan pembina serta kanwil dan kemenag kabupaten/kota. Oleh karenanya, kami berharap, melalui regulasi ini pemerintah dapat melakukan kolaborasi dengan stakeholders untuk mewujudkan pendidikan pesantren yang nyaman dan aman,” imbuh Waryono.
Bagikan: