Jakarta (Pendis) – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan kegiatan Reviu Regulasi Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly (PDMA). Ada empat pesan Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur dalam kegiatan ini.
“Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan,” tutur Waryono di Jakarta, Senin (30/05/2022)
.
Yang pertama, kata Waryono, review regulasi penting untuk memetakan ada kekosongan hukum yang harus bisa segera diselesaikan untuk menjawab persoalan yang berkembang.
“Saat ini masih banyak kekosongan hukum, sehingga kegiatan ini penting dilaksanakan untuk menjawab persoalan yang berkembang,” terangnya.
Dikatakan Waryono, hal yang kedua mengenai Akreditasi dan Re-Akreditasi Ma’had Aly.
“Akreditasi dan Re-Akreditasi ini sangat penting sebagai ajang evaluasi,” jelas Waryono.
Ketiga, sambung Waryono, mengenai kompilasi dan penyampaian profile lembaga PDF, SPM dan Ma’had Aly. Hal ini, juga perlu adanya reward dan punishment bagi lembaga yang aktif dan responsif juga yang selalu slow respon.
Terakhir, Waryono berpesan untuk senantiasa mendorong para Kepala Bidang (Kabid) Pondok Pesantren/Pendidikan Keagamaan Islam di Kemenag Provinsi bersama Kankemenag Kabupaten/Kota agar lebih masif dalam mensosialisasikan pendidikan muadalah, pendidikan diniyah formal dan ma'had aly.
Kasubdit PDMA Nurul Huda dalam laporannya menyatakan bahwa kegiatan tersebut penting dalam kerangka melakukan telaah ulang terhadap sejumlah peraturan yang berkaitan dengan izin operasional SPM dan PDF, bantuan PPG dan Pembayaran TPG.
Kegiatan menghadirkan para Kabid dari sejumlah provinsi, dan para utusan asosiasi yaitu AMALI (Asosiasi Ma’had Aly Indonesia), Aspendif (Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal) dan FKPM (Forum Komunikasi Pesantren Muadalah) serta unsur Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Pendidikan Agama Islam dan Bagian OKH Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam.
Bagikan: