Jakarta (Pendis) --- Pendidikan Ma’had Aly, yang merupakan jenjang pendidikan tinggi di lingkungan pondok pesantren terus bergeliat menuju rekognisi terhadap eksistensinya sebagai bagian penting dalam menjalankan amanah mencerdasakan bangsa.
Ma’had Aly yang merupakan bagian dari pesantren berada dibawah payung Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Hal ini adalah sebuah langkah besar untuk menyudahi lembaga pesantren sebagai ‘anak tiri’ pada sistem pendidikan negeri ini.
“Khususnya di Kementerian Agama, tidak ada kata terlambat untuk menempatkan pesantren, termasuk semua jenis dan jenjangnya, pada tempat semestinya sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia” tutur Saiful Rahmat Dasuki, Wakil Menteri Agama RI pada Halaqah Forum Mudir Ma’had Aly dan Forum Rektor PTKIN yang digelar di Jakarta pada 8-9 Mei 2024.
Forum ini adalah sebagai tindak lanjut pertemuan antara Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dan lembaga penjaminan mutu pesantren yaitu Majelis Masyayikh (MM) pada 24 April lalu. Pada kesempatan ini, Wamenag menyampaikan 3 hal penting yang menjadi cercah awal kolaborasi antara Ma’had Aly dengan PTKIN.
“Pertama, rekognisi, afirmasi dan fasilitasi pemerintah terhadap lulusan pendidikan formal pesantren yaitu Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Ma’had Aly akan dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada jenjang sarjana, magister maupun doktoral” tutur Wamenag, Rabu (8/5).
Selanjutnya, Forum Rektor PTKIN dapat menambah input mahasiswa yang berlatar belakang pesantren untuk meningkatkan kualitas kitab kuning atau ilmu keagamaannya (tafaqquh fiddiin). Hal ini merupakan kesempatan yang mutual untuk para rektor dan mudir serta asosiasi pendidikan pesantren yang selama ini masih kurang maksimal dalam memberikan kontribusinya.
“Ketiga, tentunya lembaga penjaminan mutu pesantren yaitu Majelis Masyayikh (MM) perlu dikenal oleh masyarakat luas. Jika di perguruan tinggi terdapat BAN PT, maka pada Ma’had Aly terdapat MM. Sudah sepatutnya para mudir berjalan beriringan dengan MM untuk mewujudkan kualitas pendidikan yang baik, terjaga dan makin baik” jelas Saiful.
Sejalan dengan Wamenag, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad menegaskan bahwa kedepan, pendidikan pesantren bersama Majelis Masyayikh akan terus meningkatkan mutu dan kualitas pendidikannya.
“Berdasarkan regulasi, MM pun memiliki mitra di setiap pesantren yang disebut Dewan Masyayikh. Jika masih ada pesantren, apalagi yang memiliki pendidikan formal namun masih belum membentuk dewan masyayikh, kami harap pesantren segera membentuk. Yang mana, dewan masyayikh adalah lembaga penjamin mutu internal, adapun MM adalah lembaga penjamin mutu eksternal. Jelas, sinergi antar keduanya sangat dibutuhkan” tegas guru besar UIN Walisongo ini.
Terakhir, ia berharap dari forum ini khususnya pada para rektor PTKIN yang hadir untuk merealisasikan amanah Undang-undang pesantren untuk tidak ‘menolak’ lulusan PDF Ulya, SPM Ulya untuk belajar di PTKIN. Pun juga jika memenuhi syarat dan kriteria, lulusan Ma’had Aly Marhalah Ula (M1) dan Marhalah Tsaniyah (M2) untuk melanjutkan pendidikan ataupun melamar sebagai dosen/tenaga kependidikan di PTKIN.
Halaqah forum mudir Ma’had Aly dan rektor PTKIN ini dihadiri oleh Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmat Dasuki, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad, Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, ketua forum PTKIN Masnun Tahir, para rektor pada sejumlah PTKIN, mudir Ma’had Aly seluruh Indonesia, perwakilan Majelis Masyayikh, serta para Kasubdit di lingkungan Direktorat PD Pontren.
Bagikan: