Direktur PAI: Juknis USBN PAI Harus Jelas Sasaran Dan Manfaatnya

Rabu, 13 Desember 2017 00:00 WIB
Pendis

Direktur PAI: Juknis USBN PAI Harus Jelas Sasaran Dan Manfaatnya

Bogor (Pendis) - Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Imam Safe`i menegaskan di depan Tim Penyusun Juknis Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam (USBN PAI) bahwa Juknis atau Petunjuk Teknis USBN harus jelas ditujukan kepada siapa dan manfaatnya di lapangan khususnya untuk satuan-satuan pendidikan penyelenggara USBN. "Karena juknis itu tak sekedar disusun tapi diaplikasikan," ujarnya di hadapan 30 orang Guru PAI (GPAI) selaku tim pusat USBN di Bogor, 12 Desember 2017. Ia pun menyampaikan harapannya agar para GPAI bisa memberikan masukan-masukan yang positif dan membangun kepada Direktorat PAI selaku pemangku kebijakan sebagai upaya peningkatan mutu PAI. "Memimpin itu ke atas, ya meng-guide ke atas, bukan hanya menghimbau ke bawah," paparnya. Imam menguatkan bahwa hasil diskusi dengan para guru sangat bermanfaat ketika dibawa ke jajaran lebih atas baik di tingkat eselon satu maupun menteri.

Salah seorang narasumber dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdasmen Kemendikbud), yakni Sutrianto menjelaskan landasan penting akhirnya Kemendikbud melaunching kebijakan USBN sejak tahun ajaran 2016/2017 berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 tahun 2017.

Pihaknya telah melakukan evaluasi mendalam terkait ujian sekolah dengan mengundang 550 sekolah rujukan di seluruh Indonesia yang dihadiri oleh para guru dan Wakil Kepala Kurikulum di sekolah masing-masing. Hasil dari pertemuan itu secara grafis diperlihatkan mengenai kategori kualitas soal-soal Ujian Sekolah (US) yakni 46% bisa diterima, 45% harus diperbaiki, dan 9% ditolak. Sedangkan dari sisi tingkat kognitivitas dalam mengukur soal, diperoleh kesimpulan bahwa soal-soal yang telah disusun di daerah 47% bertaraf C2 (memahami), 25% dengan level C3 (mengaplikasikan), ada 14% soal bersifat C1 (mengetahui), 13% level C4 (menganalisis) dan hanya 1% soal dengan level C5 (mengevaluasi). Berdasarkan hasil tersebut, Kemendikbud melalui Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) mengeluarkan 18 aspek-aspek utama dalam menyusun soal yang harus diperhatikan oleh para guru khususnya para penyusun soal ujian baik nasional maupun ujian sekolah.

Kasubdit PAI pada SD/SDLB dalam sambutannya menyampaikan bahwa output kegiatan yang dilaksanakan 11-13 Desember 2017 ini adalah Juknis USBN, Prosedur Operasional Standar (POS) dan Instrumen Monitoring dan Evaluasi (Monev) USBN. Juknis lebih ditekankan pada petunjuk-petunjuk yang bersifat teknis di lapangan yang harus diperhatikan oleh Panitia USBN Daerah dan satuan pendidikan sebagai pelaksana termasuk petunjuk jika suatu sekolah menerapkan USBN BK (USBN Berbasis Komputer). POS USBN PAI mengacu pada POS USBN yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dengan menyesuaikan kebutuhan khusus untuk PAI. Sedangkan dalam Instrumen Monev ditekankan petunjuk bagi tim monev dari pusat, provinsi dan Pengawas PAI. Disiapkan instrumen berupa lembar observasi dan wawancara juga daftar isian mengetahui hasil USBN PAI berupa nilai tertinggi,nilai terendah dan nilai rata-rata. Hasil ini akan dikolektif oleh pengawas PAI, dikumpulkan kembali oleh KKG/MGMP di tingkat Kabupaten untuk diserahkan ke Panitia USBN PAI di Tingkat kabupaten/kota. Panitia USBN Provinsi bertanggung jawab dalam melaporkan hasil USBN PAI ke Panitia Pusat di Kementerian Agama. Jika berjalan lancar, Direktorat PAI akan memiliki database hasil USBN PAI di 514 kabupaten/kota di Indonesia. (wikan/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah