Bogor (Pendis) - Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Imam Safe`i menegaskan di depan Tim Penyusun Juknis Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam (USBN PAI) bahwa Juknis atau Petunjuk Teknis USBN harus jelas ditujukan kepada siapa dan manfaatnya di lapangan khususnya untuk satuan-satuan pendidikan penyelenggara USBN. "Karena juknis itu tak sekedar disusun tapi diaplikasikan," ujarnya di hadapan 30 orang Guru PAI (GPAI) selaku tim pusat USBN di Bogor, 12 Desember 2017. Ia pun menyampaikan harapannya agar para GPAI bisa memberikan masukan-masukan yang positif dan membangun kepada Direktorat PAI selaku pemangku kebijakan sebagai upaya peningkatan mutu PAI. "Memimpin itu ke atas, ya meng-guide ke atas, bukan hanya menghimbau ke bawah," paparnya. Imam menguatkan bahwa hasil diskusi dengan para guru sangat bermanfaat ketika dibawa ke jajaran lebih atas baik di tingkat eselon satu maupun menteri.
Salah seorang narasumber dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdasmen Kemendikbud), yakni Sutrianto menjelaskan landasan penting akhirnya Kemendikbud melaunching kebijakan USBN sejak tahun ajaran 2016/2017 berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 tahun 2017.
Pihaknya telah melakukan evaluasi mendalam terkait ujian sekolah dengan mengundang 550 sekolah rujukan di seluruh Indonesia yang dihadiri oleh para guru dan Wakil Kepala Kurikulum di sekolah masing-masing. Hasil dari pertemuan itu secara grafis diperlihatkan mengenai kategori kualitas soal-soal Ujian Sekolah (US) yakni 46% bisa diterima, 45% harus diperbaiki, dan 9% ditolak. Sedangkan dari sisi tingkat kognitivitas dalam mengukur soal, diperoleh kesimpulan bahwa soal-soal yang telah disusun di daerah 47% bertaraf C2 (memahami), 25% dengan level C3 (mengaplikasikan), ada 14% soal bersifat C1 (mengetahui), 13% level C4 (menganalisis) dan hanya 1% soal dengan level C5 (mengevaluasi). Berdasarkan hasil tersebut, Kemendikbud melalui Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) mengeluarkan 18 aspek-aspek utama dalam menyusun soal yang harus diperhatikan oleh para guru khususnya para penyusun soal ujian baik nasional maupun ujian sekolah.
Kasubdit PAI pada SD/SDLB dalam sambutannya menyampaikan bahwa output kegiatan yang dilaksanakan 11-13 Desember 2017 ini adalah Juknis USBN, Prosedur Operasional Standar (POS) dan Instrumen Monitoring dan Evaluasi (Monev) USBN. Juknis lebih ditekankan pada petunjuk-petunjuk yang bersifat teknis di lapangan yang harus diperhatikan oleh Panitia USBN Daerah dan satuan pendidikan sebagai pelaksana termasuk petunjuk jika suatu sekolah menerapkan USBN BK (USBN Berbasis Komputer). POS USBN PAI mengacu pada POS USBN yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dengan menyesuaikan kebutuhan khusus untuk PAI. Sedangkan dalam Instrumen Monev ditekankan petunjuk bagi tim monev dari pusat, provinsi dan Pengawas PAI. Disiapkan instrumen berupa lembar observasi dan wawancara juga daftar isian mengetahui hasil USBN PAI berupa nilai tertinggi,nilai terendah dan nilai rata-rata. Hasil ini akan dikolektif oleh pengawas PAI, dikumpulkan kembali oleh KKG/MGMP di tingkat Kabupaten untuk diserahkan ke Panitia USBN PAI di Tingkat kabupaten/kota. Panitia USBN Provinsi bertanggung jawab dalam melaporkan hasil USBN PAI ke Panitia Pusat di Kementerian Agama. Jika berjalan lancar, Direktorat PAI akan memiliki database hasil USBN PAI di 514 kabupaten/kota di Indonesia. (wikan/dod)
Bagikan: