Direktur PAI: Tiga Standar Penting Dalam Pendidikan

Jumat, 26 Oktober 2018 07:39 WIB
Pendis

Direktur PAI: Tiga Standar Penting Dalam Pendidikan

Bogor (Pendis) - Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Penidikan Islam Kementerian Agama RI yang baru dilantik, Rohmat Mulyana Sabdi mengatakan di depan guru PAI SD peserta kegiatan Konsinyering Penyusunan Kisi-Kisi Ujian Sekolan Berstandar Nasional (USBN) PAI Angkatan 1 di Bogor, Rabu (24/10) bahwa kegiatan ini adalah bagian penting dari dilakukannya standar kontrol terhadap pendidikan khususnya PAI.

Rohmat menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) hal penting dalam pendidikan, yakni pendidikan memerlukan standar setting, standar implementasi dan standar kontrol. Standar setting adalah acuan atau patokan sebagai langkah pertama dalam dunia pendidikan. Menurutnya pendidikan adalah ilmu tindakan bukan teori. Ujung dari pendidikan adalah bagaimana agar kompetensi siswa lebih baik. Standar implementasi merupakan upaya mengkondisikan pelaksanaan yang tanggung jawab besarnya ada di pihak pemerintah. Sedangkan standar kontrol digunakan untuk mengukur pelaksanaan pendidikan apakah sudah tercapai atau tidak.

Kesulitan besar dalam pendidikan agama adalah bagaimana mengukur aspek akhlak. Tidak dipungkiri bahwa USBN masih menggunakan asumsi kognitivisme. "Masih ada celah besar atau jarak antara nilai-nilai dari langit dengan kenyataan dalam dunia kehidupan," ujarnya.

Kasubdit PAI SD/SDLB Ilham dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan konsinyering yang dilaksanakan selama 3 hari, 24 s/d 26 Oktober 2018 ini diikuti oleh 30 peserta guru dari perwakilan provinsi di Indonesia. Output dari kegiatan ini adalah tersusunnya kisi-kisi umum (blue print), anchor item dan Prosedur Operasional Standar (POS) USBN PAI Tahun Pelajaran 2018/2019. Ia meyakinkan bahwa untuk USBN PAI Kementerian Agama berencana menyiapkan 5 paket soal USBN masing-masing untuk Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006 (KTSP). (wikan/dod) (Dok foto: yoni haris)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah