Bogor (Pendis) - Kamarudin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menghimbau para Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) peserta kegiatan Penyusunan Soal Pusat Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) agar berhati-hati dan memperhatikan betul kaidah penyusunan soal-soal ujian. Di depan 30 tim penulis Soal Pusat di Bogor, Kamis 7 Desember 2017 ia mengingatkan kembali berita yang tengah beredar di masarakat terkait soal Ujian siswa Madrasah Aliyah di Banjarmasin yang terpaksa harus ditarik dari peredaran karena memuat konten yang dalam pandangan pemerintah bersifat kontroversial dan menimbulkan perdebatan di masyarakat karena ada kata-kata khilafah.
Agar kejadian di atas tidak terulang lagi, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tengah menyusun edaran kepada Kanwil seluruh Indonesia. Isinya dua poin. Pertama, arahan agar soal ujian yang dibuat guru tidak mengandung pemahaman keagamaan yang eksklusif. Kedua, proses pembuatan soal ujian harus melibatkan unsur Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, serta kepala sekolah/madrasah dan pengawas, ujarnya.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam (USBN PAI) yang sejatinya sudah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2008/2009 pada aturan dan konkretnya melibatkan unsur Kanwil Kementerian Agama di tingkat provinsi dan melibatkan GPAI yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di tingkat kabupaten/kota di Indonesia. Kemenag Pusat memiliki wewenang menyusun kisi-kisi USBN dan anchor item sebanyak 25% sementara Kanwil Kemenag Provinsi memiliki tanggung jawab menyusun 75% soal. Pelibatan peran para pemegang kebijakan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten bertujuan untuk memastikan setiap soal USBN tidak berpotensi masalah.
Penyusunan Soal Pusat USBN PAI untuk tahun ajaran 2017/2018 menurut Kasubdit PAI SD/SDLB Ilham, merupakan kelanjutan sekaligus proses final dari kegiatan sebelumnya yakni Penyusunan Kisi-kisi USBN. Tak hanya itu dalam kegiatan ini, dilakukan pula analisis butir soal secara mendalam dari sisi 2 konteks kurikulum yakni KTSP dan Kurikulum 2013. Halfian Lubis selaku narasumber menambahkan bahwa Soal USBN ini juga tidak hanya dipakai di sekolah dalam negeri namun akan dikirim melalui perwakilan-perwakilan di luar negeri untuk penyelenggaraan ujian sekolah di luar negeri yang dilakukan oleh SILN. SILN atau Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sekolah yang didirikan dan diselenggarakan untuk anak masyarakat warga negara Indonesia di tempat yang ada Perwakilan Indonesia sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Keberadaan SILN menyebar di 3 benua; Asia, Afrika dan Eropa. (wikan/dod) (foto: aan danial)
Bagikan: