Bali (Pendis) - PAI bukan hanya berperan menjadi sarana transformasi pengetahuan dalam aspek keagamaan, norma, serta nilai moral untuk membentuk sikap yang berperan dalam mengendalikan perilaku, sehingga tercipta kepribadian manusia seutuhnya. Namun disi lain, keberadaan PAI juga dapat menjadi simpul mewujudkan generasi yang cinta kepada bangsanya.
Hal demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani saat menyampaikan arahan pada kegiatan pemberian Tanda Mata Pendidikan Agama Islam tahun 2023, Sabtu (01/12/2023) malam.
Dalam giat yang bertema “Harmoni Membangun Negeri” ini, Ramdhani menyatakan salah satu pesan penting dalam agama Islam yang selalu ditekankan adalah, bahwa agama itu penyempurna akhlak, tidak membuat akhlak baru. Jadi agama di dalam Islam itu menghargai akhlak-akhlak yang sudah ada sebelumnya.
"Disinilah posisi penting Pendidikan Agama Islam, PAI bisa menjadi jembatan dalam mengajarkan peserta didik kita untuk memahami pesan penting dalam ajaran Islam tersebut," ujar Ramdhani.
Hari ini, lanjut Ramdhani, menjadi kesempatan yang tepat untuk menghadirkan kembali PAI dalam ruang-ruang kebangsaan dengan dilandasi nilai-nilai moderasi beragama, yang didalanya mengandung toleransi, cinta tanah air, anti kekerasan, dan adaptif terhadap kebudayaan lokal. Itulah nilai-nilai dalam moderasi beragama yang menjadi bagian penting dari upaya mengembangkan Pendidikan Agama Islam dengan perspektif Islam rahmatan lil ‘alamin.
Ramdhani menegaskan bahwa tantangan pembelajaran yang dinamis pada dasarnya menuntut setiap Guru PAI untuk mau membuka diri dengan ilmu baru. Menurutnya, guru PAI menjadi kata kunci untuk menghasilkan pendidikan agama Islam di sekolah yang bermutu dan berkualitas.
"Hal ini mengindikasi bahwa menginvestasikan untuk kepentingan mutu dan profesionalitas Guru PAI adalah salah satu keniscayaan bagi seluruh elemen, baik pemerintah, masyarakat, maupun guru itu sendiri," tandasnya.
Untuk mewujudkan profesionalitas Guru PAI tersebut, Kemenag menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru PAI. Program ini menjadi peluang yang baik bagi Guru PAI dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam secara umum, sekaligus tantangan untuk menyiapkan berbagai hal dan dukungan terkait pelaksanaan PPG tersebut.
Dalam praktiknya, pelaksanaan PPG PAI membutuhkan komitmen semua unsur baik dari tingkat pusat, daerah, sampai tingkat satuan pendidikan. Untuk itu, kesepahaman antar seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan sangat diperlukan. "Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para Kepala Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota yang selama ini telah berkontribusi dalam mendukung program PPG PAI," ungkap Ramdhani.
Data Guru PAI pada semua jenjang (TK, SD, SMP, SMA,SMK dan SLB) berjumlah 247.566 orang, sementara yang sertifikasi adalah 149.925 orang guru. Hal ini berarti menunjukkan bahwa, jumlah yang belum mengikuti PPG jauh lebih besar dengan antrian waiting list adalah lebih dari 35 tahun. "Oleh karena itu, dukungan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota sangatlah berarti, dalam rangka untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan ini," tuturnya.
Dalam hal Pemberian Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah Umum, baik PNS, Non PNS dan PPPK, Kementerian Agama RI telah membayarkannya setiap tahunnya. Tahun 2023 sebesar 4.224 Trilyun, dan tahun 2024 yang akan dibayarkan adalah 4.422 trilyun atau tepatnya sebesar 4.422.757.265.587 rupiah. Sebuah kontribusi besar Kementerian Agama RI dalam rangka upaya mempersiapkan dan melahirkan Guru-Guru PAI yang profesional, adaptif, kreatif, berakhlaqul karimah serta memiliki pemahaman kegamaan yang moderat dan cinta tanah air, bangsa dan negara.
"Semoga, semua yang telah kita ikhtiarkan ini bisa menjadi amal jariah, investasi akhirat bagi kita semua. Saya ucapkan ribuan terima kasih kepada para Kepala Daerah yang telah berkontribusi secara aktif dalam mendukung penyelenggaraan PPG PAI pada tiap tahunnya," ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia, Sekretaris Ditjen Pendis, dan Pejabat Eselon Tiga dan Empat serta Pejabat Fungsional di lingkungan Ditjen Pendis, Dekan FTIK PTKI se-Indonesia, serta Kepala Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS se-Indonesia.
Bagikan: